Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada
merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan
persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini
disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan
bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau
tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. KonsolidasiSetelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi
ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain
tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena
merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama
tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang
kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil
alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Pembagian
akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002.
Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger
adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm
tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset
dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti
untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger
kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama
menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari
perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang
me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi
dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat
dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain.
Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari
suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus,
penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal
ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer
adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan
dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan
dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada
jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak
terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat
pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).