Pertanyaan:
Apakah boleh dalam pembelian atau penjualan menggunakan cek yang dapat dicairkan di salah satu bank? Perlu diketahui bahwa nominasi yang tertera dalam cek benar-benar dapat dicairkan dengan utuh di bank yang dimaksud, terlebih-lebih ia (pembeli) tidak dapat membawa uang tunai tatkala ia hendak membeli, tidak juga penjual dapat menerimanya dari pembeli bila ia membeli beberapa jumlah emas batangan, terlebih-lebih kadangkala jumlah uangnya mencapai jutaan reyal, sehingga bila ia membawanya, ia khawatir akan keselamatan diri atau uangnya.
Jawaban:
Tidak mengapa hal yang demikian, karena jual-beli dengan cek, hukumnya sama dengan menerima uang kontan, bila cek tersebut telah disahkan oleh pihak bank.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/493, fatwa no. 9564).
Adapun selain keenam komoditi tersebut, maka diperselisihkan oleh para ulama, apakah dapat diberlakukan padanya hukum riba perniagaan sebagaimana halnya keenam komoditi di atas atau tidak.
Para ulama ahlu zhahir (Ibnu Hazem dan lainnya) berpendapat, bahwa hukum riba perniagaan hanya berlaku pada keenam komoditi yang disebutkan pada hadits di atas, adapun selainnya, maka tidak berlaku padanya hukum riba perniagaan. Berdasarkan ini, mereka berpendapat bahwa selain keenam komoditi tersebut boleh untuk dibarterkan dengan cara apapun, baik dengan pembayaran kontan atau dihutang, dengan melebihkan salah satu barang dalam hal timbangan atau dengan timbangan yang sama (baca al-Muhalla oleh Ibnu Hazem, 8/468).
Adapun jumhur ulama, di antaranya ulama keempat madzhab berpendapat bahwa hukum riba perniagaan berlaku pula pada komoditi lain yang semakna dengan keenam komoditi tersebut.
Walau demikian, mereka berbeda pendapat tentang makna penyatu antara keenam komoditi tersebut dengan komoditi lainnya:
Pendapat Pertama: Makna (alasan) berlakunya riba pada emas dan perak ialah karena keduanya ditimbang, sedangkan alasan pada keempat komoditi lainnya ialah karena ditakar. Dengan demikian, setiap komoditi yang diperjual belikan dengan di timbang atau ditakar, maka berlaku padanya hukum riba perniagaan. Pendapat ini merupakan madzhab ulama Hanafi dan Hambaly (baca al-Mabsutholeh as-Sarakhsi, 12/113 dan Bada’ius Shanaa’i oleh al-Kasany 4/401, al-Mugjhnyoleh Ibnu Qudamah).
Pendapat Kedua: Alasan berlakunya riba perniagaan pada emas dan perak ialah karena keduanya adalah alat untuk berjual-beli, sedangkan pada keempat komoditi lainnya ialah karena komoditi tersebut merupakan makanan pokok yang dapat disimpan. Dengan demikian, setiap yang menjadi alat untuk berjual-beli, baik itu terbuat dari emas dan perak atau selainnya, maka berlaku padanya hukum riba perniagaan. Demikian juga halnya setiap makanan pokok yang dapat disimpan, seperti beras, jagung, sagu dan lainnya berlaku padanya hukum riba perniagaan, dengan dasar qiyas kepada keenam komoditi yang disebutkan dalam hadits di atas. Ini adalah pendapat ulama madzhab Maliki (baca al-Muqaddimat al-Mumahhidaat, 2/13 dan Bidayatul Mujtahid, 7/182-183).
Pendapat Ketiga: Alasan berlakunya riba pada emas dan perak, karena keduanya adalah alat untuk jual beli, sedangkan pada keempat komoditi lainnya ialah karena kempat komoditi tersebut merupakan bahan makanan. Dengan demikian, setiap yang dimakan berlaku padanya hukum riba perniagaan, baik sebagai makanan pokok atau tidak. Dan ini adalah pendapat ulama madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal (baca al-Bayan oleh al-Umraany 5/163-164, Raudhatut Thalibin oleh an-Nawawi 3/98, Mughnil Muhtajoleh as-Syarbini 2/22, al-Mughny oleh Ibnu Qudamah 6/56, dan al-Inshaf oleh al-Murdawi 12/15-16).
Pendapat Keempat: Alasan berlakunya riba pada emas dan perak, karena keduanya adalah alat untuk jual beli, sedangkan pada keempat komoditi lainnya ialah karena kempat komoditi tersebut merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Dengan demikian, bahan makanan yang diperjualbelikan dengan cara dihitung tidak berlaku padanya hukum riba perniagaan. Dan ini merupakan pendapat ketiga yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hambal, dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (bacaal-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/56, asy-Syarhul Kabir oleh Abul Faraj Ibnu Qudamah 12/12, dan al-Fatawa al-Kubra 5/391).
Pendapat Kelima: Alasan berlakunya riba pada emas dan perak, karena keduanya adalah emas dan perak (alasan atau ‘illah semacam ini dinamakan dalam ilmu ushul fiqih dengan ‘illah qashirah, yaitu suatu makna yang hanya ada pada hal yang disebutkan dalam dalil saja, atau yang diistilahkan dalam pembahasan qiyas dengan sebutan al-Aslu), baik sebagai alat untuk jual beli (dengan demikian di-qiyas-kan dengan keduanya setiap alat jual beli yang dikenal luas oleh umat manusia, dan pada zaman sekarang, uang kertas dan logam merupakan pengganti dinar dan dirham, sehingga berlaku padanya hukum uang dinar dan dirham) atau tidak, sedangkan pada keempat komoditi lainnya ialah karena kempat komoditi tersebut merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin (baca asy-Syarhul Mumti’, 8/390).
Kelima pendapat di atas memiliki alasan dan dalilnya masing-masing, dan para ulama ahli fiqih telah membahasnya dengan panjang lebar, lengkap dengan diskusi ilmiyyah yang telah mereka abadikan dalam karya-kaya mereka. Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya tidak akan menyebutkan dalil masing-masng pendapat. Akan tetapi, saya hanya akan menyebutkan dalil pendapat yang saya anggap paling kuat, yaitu pendapat kelima.
Adapun dalil bahwa alasan berlakunya hukum riba perniagaan pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat jual beli atau tidak, adalah hadits berikut:
عن فضالة بن عبيد رضي الله عنه قال : اشتريت يوم خيبر قلادةً باثني عشر ديناراً، فيها ذهب وخرز، ففصلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر دينارا، فذكرت ذلك للنَّبي صلّى الله عليه و سلّم فقال: لا تباع حتى تفصل.
وفي رواية: ثم قال لهم رسول الله للنَّبي صلّى الله عليه و سلّم (الذهب بالذهب وزنا بوزن) رواه مسلم
وفي رواية: ثم قال لهم رسول الله للنَّبي صلّى الله عليه و سلّم (الذهب بالذهب وزنا بوزن) رواه مسلم
Dari Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu ia mengisahkan, “Pada saat peperangan Khaibar, aku membeli kalung seharga dua belas dinar, padanya terdapat emas dan permata, kemudian aku pisahkan, ternyata aku berhasil mengumpulkan lebih dari dua belas dinar, maka aku sampaikan kejadian itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Kalung tersebut tidak boleh diperjualbelikan, hingga dipisah-pisahkan.’
Pada riwayat lain disebutkan: “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, ‘Emas dengan emas harus sama dalam timbangannya.’” (HR. Muslim).
Pada kisah ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan hukum riba perniagaan pada penjualan emas yang ada pada kalung tersebut, padahal kalung adalah perhiasaan dan bukan alat untuk jual beli.
Pemahaman ini lebih dikuatkan oleh hadits,
عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال: (نهى رسول الله صلّى الله عليه و سلّم أن يباع الذهب بالذهب تبره وعينه إلا وزنا بوزن والفضة بالفضة تبرها وعينها إلا مثلا بمثل، وذكر الشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح كيلا بكيل فمن زاد أو إزداد فقد أربى. (رواه النَّسائي والطَّحاوي والدَّارقطني والبيهقي وصححه الألباني)
“Dari sahabat ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan emas dengan emas, baik berupa batangan atau berupa mata uang dinar melainkan dengan cara sama timbangannya, dan perak dengan perak, baik berupa batangan atau telah menjadi mata uang dirham melainkan dengan cara sama timbangannya. Dan beliau juga menyebutkan perihal penjualan gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan cara takarannya sama. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. An-Nasa’i, ath-Thahawi, ad-Daraquthny, al-Baihaqy dan dishahihkan oleh al-Albany).
Adapun dalil bahwa alasan berlakunya hukum riba perniagaan pada keempat komoditi lainnya yaitu karena sebagai bahan makanan yang ditimbang atau ditakar adalah penggabungan antara berbagai dalil yang berkaitan dengan permasalahan ini, di antaranya hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhudi atas dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini,
الطعام بالطعام مثلا بمثل. رواه مسلم
“Bahan makanan (dijual) dengan bahan makanan, harus sama dengan sama.” (HR. Muslim).
Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini,
لذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran / timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim).
Dengan menggabungkan beberapa dalil di atas dan juga dalil-dalil lainnya yang tidak disebutkan disini, dapat disimpulkan bahwa keberadaan keempat komoditi tersebut sebagai bahan makanan yang ditakar atau ditimbang merupakan alasan berlakunya hukum riba perniagaan padanya. Dengan demikian, setiap bahan makanan yang diperjualbelikan dengan cara ditimbang atau ditakar, maka berlaku padanya hukum riba perniagaan. Wallahu a’lam bish-shawab (bagi yang ingin mengetahui keterangan ulama tentang permasalahan lebih lanjut, silahkan merujuk kitab-kitab fiqih pada setiap madzhab).
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. –hafizhahullah-
Artikel: www.pengusahamuslim.com
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
Artikel: www.pengusahamuslim.com
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com