Bolehkah Bekerja di Bank Riba?

Pertanyaan:
Saya baru saja lulus sekolah, dan berniat untuk bekerja di sebuah bank yang ada di kota saya. Bagaimana pendapat Anda tentang niat saya ini? Apakah bekerja di bank itu masuk dalam ancaman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang riba?


Jawaban:
Saya nasihatkan kepada Anda untuk tidak bekerja di bank ribawi, karena hal itu berarti membantu orang-orang yang sedang melakukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu riba. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. al-Maaidah: 2).
Dan juga berdasarkan sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, orang yang memberi makan orang lain (keluarga) dari hasil riba, orang yang menulis (transaksi) riba, dan dua orang yang menjadi saksi dalam riba. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa mereka itu sama.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu).
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Dia memberi peunjuk kepada orang-orang yang melakukan riba, agar mereka berpegang teguh dengan syariat Islam dan meninggalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh AllahSubhanahu wa Ta’ala yaitu riba. Dan semoga Dia memberi petunjuk kepada para penguasa untuk melarang praktik-praktik riba, agar kaum muslimin hanya berpegang kepada syariat Allah. Dan semoga para penguasa tersebut memperingatkan rakyatnya dari segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta’alaadalah Zat yang paling pantas diminta.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

Related Posts :

  • Pengertian Kredit Kata kredit berasal dari bahasa latin credere yang artinya kepercayaan. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan deng… Read More...
  • Simpanan Deposito Pengertian deposito menurut undang-undang no 10 tahun 1998 adalah simpanan  yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertent… Read More...
  • Status, Tujuan, dan Tugas Bank Indonesia Status Bank Indonesia Sebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan… Read More...
  • Bank Syariah Secara konsep, bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam, yaitu mengedepankan keadilan, kemitraan,… Read More...
  • Pasar Modal Efisien Pengertian Pasar Modal Efisien    pasar modal yang efisien didefinisikan sebagai pasar dimana harga sekuritasnya telah mencermi… Read More...