KETERBUKAAN DAN KEADILAN


A.     Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan

Keterbukaan dan keadilan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan suatu Negara yang stabil, kuat, dan demokratis. Namun, untuk menerapkan keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan bernegara tersebutharus dilakukan oleh semua kompenen bangsa yang sadar akan hukum, melainkan pula semua lapisan dan golongan masyarakat.
1.       Keterbukaan

Makna terbuka atau transparan memiliki arti jernih, jelas,nyata, dan mudah di pahami. Keterbukaan atau transparansi menunjukkan pada tindakan berbagai kebijakan dalam suatu persoalan dengan tujuan memberikan informasi faktual. Misalnya, keterbukaan atau transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah untuk memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemerintah.
2.      Keadilan

Makna kata “adil” memiliki arti seimbang, tidak berat sebelah, tidak memihak yang salah atau benar. Bahkan kata adil dapat diartikan sebagai sesuatu yang seharusnya terjadi, tidak sewenang – wenang. Menurut Aristoteles ada lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil.
·         Keadilan komutatif
·         Keadilan distributif
·         Keadilan kodrat alam
·         Keadilan konvensional
·         Keadilan perbaikan

Sumber                        : Drs.H.M.Djazuli,Drs.H.Tri Suharno,dkk.
Penerbit                       : yudhistira
Standar nasional          : 2006
Pencentak                    : PT Ghalia Indonesia


B.     Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Keterbukaan dan jaminan keadilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keterbukaan bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajiban, baik sebagai warga Negara ataupun sebagai penjabat Negara.

1.       Pentingnya keterbukaan
Sikap keterbukaan akan memberikan jaminan jika dilaksanakan secara konsisten dan utuh.  Misalnya, penyelenggara pemerintahan harus jelas dan diketahui publik, baik perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggung jawabannya. Menurut United Nations Economic and Social Commission for Asia and Pacific ( UN-ESCAP),ada delapan prinsip good governance, yaitu partisipasi, supremasi hukum, keterbukaan, kepedulian, berorientasi pada consensus, kewajaran dan inklusivitas, efektivitas dan efisien, serta akuntabilitas.

2.      Pentingnya Jaminan Keadilan

Sikap keterbukaan dapat memberikan jaminan keadilan apabila dilakukan secara konsisten dan utuh. Keterbukaan masyarakat bertolak dari kejujuran untuk melaksanakan kewajiban – kewajibannya,sehingga memberi peluang untuk mengontrol sikap dan perilakunya. Dengan demkian keadilan pun dapat ditegakkan. Untuk menegakkan keadilan, dibutuhkan suatu jaminan hukum yang melindungi.
            Menurut John Rawis, jaminan keadilan harus dimulai dengan pemberlakukan prinsip – prinsip berkut :
a.       Prinsip Kebebasan yang sama Sebesar – Besarnya
Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan tersebut. Misalnya, peran serta politik, kebebasan pers/ berbicaa, beragama, ata mmpertahankan hak milik pribadi.
b.      Prinsip Perbedaan dan Persamaan yang Adil atas Setiap Kesempatan
Dalam hal ini, perbedaan sosial ekonomi harus diatur agar memberikan manfaat bagi mereka yang kurang beruntung. Kemudian, kedua prinsip di atas didukung oleh adanya upaya yang sistematis dan terlembaga.



C.     Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan

Sistem pemerintahan yang demokratis sehausnya diselenggarakan secara terbuka. apabila sistem pemerintahan demokrasi dilakukan secara tertutup, hal itu akan berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi pemerintah yang berkuasa, mungkin akan meningkatkan karena tidak ada pertanggung jawab kepada rakyat. Control dan keterlibatan langsung dari rakyat.
Dampak utama yang ditimbulkan dari penyelenggara pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi dan penyalahgunaan jabatan public untuk kepentingan pribadi atau kelompok di berbagaiaspek – aspek kenegaraan, yaitu sebagai berikut :
1.       Bidang Politik

Lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, dan eksaminatif berfungsi optimal. Setiap kali ada kebijakan yang diusulkan menjadikan proyek kadang untuk memperkaya diri.hasilnya, kebijakan – kebijakan tersebut merugikan  rakyat. Jelas, bahwa hal ini tidak ada keadilan bagi rakyat kecil.
2.      Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup

Semua kegiatan ekonomi selalu dikaikan dengan berokrasi dan menjadi lapangan usaha tambahan untuk memperkaya diri setiap birokrat. Kegiatan ekonomi berbelit – belit, uang pelican banyak terjadi, pembagunan tidak merata dan anggaran menjadi bengkak. Illegal logoging dimana – mana tetapi para tersangkanya selalu bebas, begitu pula dengan Ilegal fishing.
3.      Bidang Sosial Budaya
Tidakan menyimpang dari nilai – nilai agama dan budaya dikesampingan, yang dimunculkan adalah KKN (Korupsi, Kolusi, Nipotisme). Ketimpangan sosial makin meningkat, tejadi pelanggaran HAM, dan ibadah keagamaan hanya sebagai symbol, pers dibungkam




4.     Bidang Pertahanan  dan Keamanan
Profesionalitas aparat rendah, tidak sesuai tuntutan zaman dan keinginan rakyat. Kekuatan korps hanya untuk manakuti rakyat dan melindungi penjabat – penjabat yang punya modal besar dan kedudukan lebih tinggi, ulah oknum aparat selalu dilindungi hukum, militer. Akibatnya selanjutnya, timbulkan disintegrasi bangsa karena kekerasan aparat.

D.    Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

1.       Sikap Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta adanya jaminan keadilan dalam kehidupan merupakan awal dari suatu pemerintahan yang benar dan baik. Demokrasi di Indonesia sebenernya sudah diperbincangkan oleh founding father.sikap positif terhadap keterbukaan dapat dilakukan dengan cara – cara berikut :
a.       Menghargai tindakan pemerintah dan berbgai pihak yang konsisten dengan pelaksanaan prinsip keterbukaan.
b.      Mengamati dan menilai perkembangan kondisi keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.       Mendukung secara aktif kebijakan – kebijakan yang menjunjung terwujudnya keterbukaan dan kehidupan demokrasi.
d.      Mengajukan usulan berupa kritik dan saran terhadap tindakan – tindakan yang bertentangan dengan prinsip – prinsip keterbukaan.
e.       Mengajukan solusi alternative untuk mewujudkan adanya jaminan terhadap keterbukaan.
f.       Memahami bentuk – bentuk KKN.
g.      Tidak membiasakan diri atau terlibat ke dalam perilaku KKN.

2.      Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Masyarakat adalah salah satu kompenen yang dapat menunjang terciptanya kondisi atau iklim yang kondusif dalam rangka penegakan keadilan. Hubungan pemerintah dan rakyat hars benar – benar saling terikat dan menyatu. upaya – upaya pemerintah terhadap jaminan keadilan adalah sebagai berikut :


a.       Mengingat kepada semua kandidat ketua MA harus lulus fit and proper test. Agar di kemudian hari tidak muncul istilah “membeli kusing dalam karung”
b.      Kandidat haruslah seorang yang interaktual, bisa bermasyarakat dan berakhlak yang baik.
c.       Membuat kebijakan politik Negara untuk meningkatkan peningkatan keadilan.
d.      Pembenahan aparatur Negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
e.       Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga Negara.



E.     Peran Serta Masyarakat dalam Meningkatkan Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Kita menyadari bahwa manusia banyak kelemahan dan kekurangan. Menganggap dirinya sempuna dan tidak mau menerima pendapat orang lain merupakan suatu cara untuk menutup kelemahan yang terdapat dalam diri kita sendiri,meskipun pendapat orang tersebut benar. Apabila hal ini dapat tumbuh dan berkembang. Kita dapat berhadap tumbuhnya masyarakat yang madani. Kita bersedia untuk memberi dan menerima pikiran dan perasaan serta pendapat orang lain.
Peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan keterbukaan dan jaminan keadilan antara lain sebagai brikut :
1.      Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.
2.      Menciptakan dan melaksanakanpemberantasan KKN,terutama menerima pengaduan dari berbagai perilaku KKN yang dilakukan aparat Negara.
3.      Mengawasi kinerja lembaga – lembaga hukum.
4.      Penyelesaian sengketa di tingkat pusat atau daerah melalui proses mediasi atau judikasi.
5.      Berusaha mengetahui dan memahami berbagai hal mendasar tentang jaminan keadilan.
6.      Membasakan diri bertindak adil di lingkungan keluarga, masyarakat, dan tempat kerja.