Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang
Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang
hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri
dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan
Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37
pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.