Undang undang perkawinan



Undang-Undang perkawinan di Indonesia- UU perkawinan yang berlaku di Indonesia - Undang-Undang Republik Indonesia no 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat:
Bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional pelu adanya Undang-Undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara.

Menimbang:
1. Pasal 5 ayat (1),Pasal 20 ayat(1),Pasal 27 ayat (1),Pasal 29 ayat UUD 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(Rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah, apabila di lakukan menurut hukum masing agamanya dan Kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap Perkawinan di catat menurut peraturan Perundan- undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila di kehedaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2)Undang- undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan di maksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan;
c. istri tidak dapat meklahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus di penuhi syarat-syarat sbb:
a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak- anak mereka.
c. Adanya jaminan bahwa suami akan barlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan pada ayat (1) hurup a pasal ini tidak di perlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin di mintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2(dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Sumber : http://www.jadilah.com/2011/04/undang-undang-perkawinan.html?m=1