Pers



1.      PERS berarti tekan atau cetak. Dalam pengertian sempit, pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan jalan kata tertulis.  Pers dalam arti luas adalah semua media massa communication yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata yang tertulis maupun kata lisan.
2.      Pers bersifat disfungsional, yaitu menyajikan informasi luas dan membuka argumentasi tanpa membuka jalur partisipasi serta kebutuhan structural masyarakat yang berwujud Republik dan demokrasi
3.      Pers dalam Indonesia sejalan dengan filosofi politik yang dianut serta mempengaruhi lingkungan dalam kurun zamannya
a.      1945 – 1950 : Sebagai alat mempertahankan kemerdekaan dan patriotisme nasional
b.      1950 – 1965 : Sebagai pranata social masyarakat demokrasi yang bebas sesuai dengan system liberal yang diterapkan sesuai UUDS 1950
c.       1959 – 1965 : Alat propaganda politik ideology Nasakom dengan susah “politik dan panglima”
4.      Kode etik jurnalistik yaitu landasan moral atau etika profesi guna menjamin kebebasan pers dan terpenuhinya hak-hak masyarakat serta sebagai pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas para insane pers
5.      SIT adalah Surat Izin Terbit, sedangkan SIUPP adalah Surat Izin Usaha Penerbitan PERS
6.      Pers yang bebas dan bertanggung jawab berarti kebebasan untuk mempunyai dan menyatakan pendapat melalui pers yang disertai rasa tanggung jawab
7.      Pers harus bebas dan bertanggung jawab karena setiap pembaca berhak untuk mendapatkan berita atau informasi yang benar, tidak menyaring informasi yang diperlukan oleh masyarakat dan apabila kebebasan itu tidak disertai rasa tanggung jawab akan menimbulkan kekacauan, pertentangan antargolongan, gerakan separatism, serta pemberontakan bersenjata yang semuanya menghasilkan instabilitas dan anarki politik
8.      Fungsi Pers
a.      Fungsi Informasi
b.      Fungsi Pendidikan
c.       Fungsi Menghibur
d.      Sebagai lembaga ekonomi
e.      Fungsi control social
1)      Sdocial partipation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintah)
2)      Social responsibility (pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat)
3)      Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
4)      Social control (control masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
9.      Peranan Pers sesuai dengan pasal 6 UU No 40/1999 yaitu
a.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum, HAM serta menghormati kebhinekaan
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran teradap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
10.  Pers pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab dan merupakan khas dari Indonesia
11.  PWI adalah Persatuan Wartawan Indonesia
12.  Berita adalah laporan tentang fakta atau ide yang termasa (terbaru), dipilih oleh staf redaksi suatu harian utuk disiarkan dan dapat menarik perhatian pembaca
13.  Sikap yang harus dimiliki bagi orang pencari berita yaitu
a.      Memperoleh berita dengan jujur
b.      Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan
c.       Membedakan fakta dan opini
d.      Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya
14.  5W + 1 H merupakan rumus umum dalam menulis berita
Souce : Buku Piranti dan Grafindo kelas XII