Istinja' : Rukun dan Syarat



 Rukun istinjâ’  ada 4, yaitu :
  1. Mustanjî, yaitu seseorang yang melakukan istinjâ’
  2. Mustanjâ minh, yaitu sesuatu yang dibersihkan. Istinjâ’ wajib dilakukan manakala mustanjâ minh berupa benda najis yang mengotori tempat keluarnya.
  3. Mustanjâ fîh, yaitu tempat keluar kotoran, yakni qubul dan dubur.
  4. Mustanjâ bih, yaitu benda yang dipergunakan untuk Istinjâ’, dalam hal ini ialah air, batu, seperti sabda baginda Nabi   :

إِذاَ ذَهَبَ أَحُدُكُمْ إِلىَ الغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَاٍر يَسْتَطِيْبُ بِهَا فَإِنَهَا تُجْزِئُ عَنْهُ .(رواه أبو داود وأحمد والدارقطني)
"Apabila  salah satu dari kalian pergi ke WC, hendaknya dia membawa tiga batu yang ia gunakan untuk bersuci. Sesungguhnya tiga batu itu sudah mencukupi baginya.” (H.R. Abû Dâwûd, Ahmad, ad-Dâraquthny)

    Berdasarkan Hadist ini, para ulama menyamakan dengan batu setiap benda yang memiliki karakter seperti batu, yakni benda-benda yang memenuhi kriteria berikut ini :
  1. Suci.
  2. Benda padat.
  3. Dapat menghilangkan najis, mengecualikan benda yang licin.
  4. Tidak dimuiakan, mengecualikan al-Qur'ân, makanan dan lain sebagainya.
  5. Tidak basah.
See : http://kangepondok.blogspot.com/2014/01/istinja-syarat-dan-rukun.html