Wilnes
mengatakan dalam bukunya “Punishment and
Reformation” , sebab-sebab penyimpangan/kejahatan dibagi menjadi dua, yaitu
sebagai berikut:
a.
Faktor subyektif, adalah faktor yang
berasal dari seseorang itu sediri (sifat pembawaan yang dibawa sejak lahir).
b. Faktor
objektif, adalah faktor yang berasal dari luar (lingkungan). Antara lain:
1) Ketidaksanggupan
menyerap norma-norma kebudayaan.
Seseorang yang tidak sanggup menyerap
norma-norma kebudayaan ke dalam kepribadiannya, ia tidak dapat membedakan hal
yang pantas dan tidak pantas. Keadaan ini terjadi akibat dari proses
sosialisasi yang tidak sempurna, Misalnya, karena seseorang tumbuh dalam
keluarga yang retak (broken home).
2) Proses
belajar yang menyimpang
Seseorang yang melakukan tindakan
menyimpang karena seringnya membaca atau melhat tayangan tentang perilaku
menyimpang. Misalnya, seorang anak yang melakukan tindakan kejahatan setelah
melihat tayangan rekonstruksi cara melakukan kejahatan atau membaca artikel
yang memuat tindak criminal.
3) Ketegangan
antara kebudayaan dan struktur sosial
Hal itu terjadi jika dalam upaya
mecapai suatu tujuan seseorang tidak memperoleh peluang, sehingga ia
mengupayakan peluang itu sendiri, maka terjadilah perilaku menyimpang.
Misalnya, jika setiap pengusa terhadap rakyat makin menindas maka lama-kelamaan
rakyat akan berani memberontak untuk mewalan kesewenangan tersebut.
4) Ikatan
sosial yang berlainan
Setiap orang umumnya berhubungan dengan
beberapa kelompok. Jika pergaulan itu mempunyai pola-pola perilaku yang
menyimpang, maka kemungkinan ia juga akan mencontoh pola-pola perilaku
menyimpang.