Hal ini justru kontradiktif dengan situasi zaman sekarang yang justru shalat tarawih dilaksanakan dengan secepat kilat. Yang menjadi masalah adalah, ditakutkan jika shalat tersebut dilaksanakan dengan cepat, rukun-rukun shalat seperti thumaninah, bacaan wajib dan gerakan shalat lainnya, tidak dilakukan secara sempurna. Nah, kalau tidak dilakukan secara sempurna, maka tak jadilah shalatnya.
Dalil shalat tarawih
Asal mula adanya shalat tarawih adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim : "Sesungguhnya Rasul keluar rumah pada saat tengah malam di beberapa malam di bulan Ramadhan. Kemudian beliau shalat di masjid dan orang-orang pun mengikuti shalat beliau sampai akhirnya semakin banyak. Namun pada malam ke empat, beliau tidak keluar rumah. Beliau bersabda : Aku takut kalian menganggap shalat malam ini sebagai shalat fardu, karena kalian tidak akan mampu".
Ada juga hadits lain riwayat Imam Baihaqi dengan sanad shahih : "Sesungguhnya mereka melaksanakan shalat lail di zaman Umar bin Khathab r.a di bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat".
Bahkan Imam Malik dalam kitabnya Al Muwatho meriwayatkan bahwa shalat lail tersebut dilakukan sebanyak 23 rakaat. Imam Baihaqi menyimpulkan bahwa yang 23 raka'at tersebut adalah 20 rakaat shalat tarawih dan 3 rakaat shalat witir.
Jumlah rakaat shalat tarawih
Tidak ada hadits shahih yang secara tegas menyatakan bahwa shalat tarawih ada 20 rakaat. Hanya ada hadits dhoif yang menyatakan shalat tarawih ada 20 rakaat. Tapi jumlah shalat tarawih 20 rakaat ternyata telah disepakati oleh para sahabat Nabi dan ulama fiqih. Menurut pendapat 3 Imam, yakni Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, shalat tarawih dilakukan sebanyak 20 rakaat, dengan satu salam setiap 2 rakaat, bagi muslim di luar Madinah. Sedangkan khusus bagi muslim yang sedang berada di kota Madinah, hukumnya diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih sebanyak 36 rakaat. Yang dimaksud warga Madinah adalah setiap orang yang sedang berada di kota Madinah, baik pribumi maupun tamu. Sehingga, bagi mereka yang kebetulan sedang ada di Madinah tetapi tidak sempat melakukan shalat tarawih pada malam tertentu, maka shalat tarawih yang ditinggalkan tersebut boleh diqadha sebanyak 36 rakaat, walaupun qadhanya tidak dilaksanakan di kota Madinah. Berbeda masalah, kalau suatu malam kita tidak sempat melaksanakan shalat tarawih di Jeddah, kemudian kita pergi ke Madinah, maka apabila shalat tarawih tersebut mau diqadha, maka cukup mengqadha sebanyak 20 rakaat saja.
Mengapa ahli Madinah melakukan shalat tarawihnya sebanyak 36 rakaat ? Karena hal ini untuk sedikit mengimbangi ahli Mekkah. Di Mekkah, setiap selesai 2 salam, dilaksanakan thawaf dulu sebanyak 7 keliling, kecuali pada 2 salam terakhir. Total ada 4 kali melakukan thawaf ketika shalat tarawih, yakni setelah tarawih 4, 8, 12 dan 16 rakaat. Maka thawaf tersebut diganti oleh ahli Madinah dengan 4 rakaat shalat tarawih, jadi ada 16 rakaat tambahan sebagai pengganti thawaf.
Karena shalat tarawih harus dilaksanakan 2 rakaat-2 rakaat dengan satu salam, maka tidak sah melaksanakan shalat tarawih sebanyak 4 raka'at dengan satu salam, karena itulah yang dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat Nabi. Jika Anda melakukan 4 rakaat dengan satu salam dengan sengaja dan sudah tahu atas ketidakbolehannya, maka tidak sah shalat tarawihnya. Jika tidak tahu, maka sah shalatnya namun masuk kategori shalat sunat mutlak.
Berbeda dengan shalat sunat qabliyyah atau ba'diyyah fardu seperti qabliyyah zhuhur, maka bolehlah dilaksanakan 4 rakaat sekaligus dengan satu salam. Kecuali jika mengqadha shalat qabliyyah dzuhur setelah melaksanakan ba'dyyah zhuhur, maka itu tidak diperbolehkan dilakukan dengan satu salam karena berbeda niat shalatnya, demikian menurut Imam Ibnu Hajar. Begitu juga dengan shalat dhuha, jika Anda melaksanakannya sebanyak 8 rakaat, boleh dilakukan sekaligus dengan satu salam.
Tata cara shalat tarawih
Shalat tarawih sama halnya dengan shalat biasa pada umumnya, membaca iftitah, dzikir sunat lainnya, membaca tasyahud, du'a dan lain sebagainya.
Niat shalat tarawih
Tidaklah sah apabila melaksanakan tarawih dengan niat shalat mutlak, tetapi harus ditentukan, seperti :
اصلي ركعتىن من التراويح
USHALLII RAK'ATAINI MINATTARAAWIIHIatau
اصلي ركعتىن من قيام رمضان
USHALLII RAK'ATAINI MIN QIYAAMI RAMADHAANAatau
اصلي سنة التراويح
USHALLII SUNNATAT TARAAWIIHIBacaan shalat tarawih
Membaca keseluruhan surat dari Al Quran pada shalat tarawih pada seluruh malam di bulan Ramadhan dipandang lebih utama daripada membaca surat Al Ikhlash berkali-kali. Caranya bacalah 1 juz dalam semalam. Disunatkan membacanya secara tartil dan jelas. Bahkan ada keterangan dari ulama bahwa ada sebagian masyarakat yang ketika shalat tarawih hanya membaca surat Al Ikhlas 3 kali tiap rakaat terakhir dan ini termasuk hal yang tidak dianjurkan.
Waktu shalat tarawih
Shalat tarawih dilakukan setelah shalat isya dan batas terakhirnya adalah terbitnya fajar shadiq. Jadi shalat tarawih akan sah jika dilakukan shalat isya terlebih dahulu, walaupun shalat isyanya dijama taqdim dengan shalat maghrib. Shalat tarawih di awal waktu, yakni pada jangkaun seperempat malam pertama, lebih utama daripada melaksanakannya pada menjelang pertengahanan malam tapi setelah tidur terlebih dahulu, karena makruh jika tidur sebelum melaksanakan shalat Isya.
Sumber :
Nihayatuz Zaini : 114
Al Adzkar : 166
I'aanathut Thaalibiin : 265-266
Miizanul Kubra I : 184
Minhaajul Qawiim : 66