Pertanyaan:
Kami sekelompok imigran muslim yang berasal dari Maroko, tinggal di Jerman, dan kami memiliki satu tempat yang kami sewa untuk menjalankan shalat berjama’ah setiap saat, shalat Jum’at, dan hari raya. Dan karena banyaknya orang yang shalat di sana –alhamdulillah- pemerintah Jerman melarang kami untuk shalat di sana, dengan alasan tempat tersebut sempit dan tidak cocok. Dan sekarang kami merencanakan untuk membeli suatu tempat yang luas di luar kota, dan pemerintah Jerman telah memberikan izin kepada kami untuk membelinya. Harga tempat tersebut adalah 3,5 juta Mark, dan kami sekarang baru memiliki dana 1,5 juta Mark. Apakah boleh bagi kami untuk berhutang kekurangan dana tersebut dari bank dengan membayar bunga, agar dapat membeli tempat tersebut, dan apakah keadaan ini tergolong ke dalam darurat (dharurat)? Dan bila telah terlanjur dibeli dengan uang riba, bolehkan kita shalat di dalamnya, hingga didapatkan tempat lain untuk shalat di negeri ini? Mohon jawabannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda semua.
Jawaban:
Tidak boleh bagi kalian untuk berhutang dengan bunga/riba, karena Allah telah mengharamkan riba, dan memberikan ancaman yang keras kepada pelaku riba. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati orang yang memakan riba, yang memberikannya, kedua saksinya dan penulisnya, dan riba tidak dibolehkan dalam keadaan apapun. Oleh karena itu, tidak boleh bagi kalian untuk membeli tempat tersebut kecuali bila kalian memiliki kemampuan finansial untuk membelinya tanpa harus berhutang dengan riba.
Dan shalatlah sesuai dengan kemampuan kalian, baik dengan satu jama’ah atau dengan terbagi-bagi menjadi beberapa jama’ah di tempat yang berbeda-beda.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
(Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/295, fatwa no. 20002).
(Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/295, fatwa no. 20002).
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A
Artikel: www.PengusahaMuslim.com
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
Artikel: www.PengusahaMuslim.com
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com