Bolehkah Menabung Uang di Bank?

Pertanyaan:
Apa hukum menabung uang di bank dengan bunga tertentu?
Jawaban:
Menabung di bank dengan bunga tertentu tidak diperbolehkan, karena ini termasuk transaksi yang mengandung faktor riba. Allah Ta’ala telah berfirman,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. البقرة: 275
“Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba.” (Qs. al-Baqarah: 275).
Dan Allah Ta’ala juga berfirman,
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ. (البقرة: 278-279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”(Qs. al-Baqarah: 275-280).
Bunga yang diambil oleh penabung ini tidak ada barokahnya, Allah Ta’ala berfirman:
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ. (البقرة: 276)276
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (Qs. Al Baqarah 276)
Riba semacam ini termasuk ke dalam riba nasi’ah dan juga riba fadhl (riba perniagaan), karena orang yang menabung (nasabah) menyetorkan uangnya ke Bank dengan ketentuan uang tabungannya tersebut berada di Bank dalam waktu tertentu dan dengan bunga tertentu pula.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/346, fatwa no: 4682.).
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel: www.PengusahaMuslim.com
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.Com