Apakah boleh menabung di bank tanpa mengambil bunga?
Jawaban:
Bila memungkinkan bagi orang yang memiliki uang untuk menitipkannya kepada orang yang diperkirakan kuat tidak akan menggunakannya dalam perniagaan yang haram, maka itulah yang harus ia lakukan. Dan bila ia tidak merasa aman bila dititipkan kepadanya, dan tidak pula memungkinkan dititipkan kepada orang yang menggunakannya dalam berbagai transaksi yang dibolehkan, sedangkan ia khawatir uangnya akan hilang/dicuri, maka hendaknya ia berusaha menabungkannya di bank yang paling sedikit transaksi haramnya.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/342, fatwa no. 222).
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com
Artikel: www.PengusahaMuslim.com
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.Com