Al Qiyas (اَلْقِيَا سُ)
1. Definisi Qiyas
Qiyas itu adalah menetapkan sesuatu hukum perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan sesuatu hukum perbuatan yang telah ada ketentuan hukumnya oleh Nash (Al Quran dan As Sunnah) disebabkan adanya persamaan illat antara keduanya.
2. Rukun Qiyas
Rukun qiyas ada empat yaitu:
a. Pokok الأصْلُ yakni yang menjadi ukuran (اَلْمَقِيْسُ عَلَيْهِ) disebut juga dengan tempat menserupakan (اَلْمُشَبَّهُ بِه)
b. Cabang اَلْفَرْعُ yakni hal yang diukurkan (اَلْمَقِيْسُ) atau hal yang diserupakan (اَلْمُشَبَّهُ)
c. Sebab اَلْعِلَّةُ sesuatu sebab yang menghubungkan antara pokok dan cabang.
d. Hukum اَلْحُكْم yakni hukum cabang yang dihasilkan dari pengqiyasan tersebut.
3. Macam-macam Qiyas
Macam-macam qiyas itu antara lain:
a. Qiyas Aula (اَلأوْلَى) yakni apabila qiyas yang ada pada furu’ terlebih kuat dari illat pada pokok. Misalnya : kita melarang berkata “hus” pada orang tua, maka kita tidak boleh menempeleng orang tua, karena hus itu menyakiti rokhani, sedangkan menempeleng itu menyakiti rokhani dan jasmani.
b. Qiyas Musawi (اَلْمُسَا وِي), yakni bila illat pada cabang itu sama bobotnya dengan illat pada pokok. Misalnya membakar harta anak yatim diqiyaskan dengan memakan harta anak yatim.
c. Qiyas Dalalah ((الدَّلاَلَةyakni qiyas yang menunjukkan dua perkara yang serupa satu sama lain, bahwa illat didalamnya menunjukkan adanya hukum, tetapi illat itu tidak mengharuskan adanya hukum. Misalnya zakat bagi anak yatim yang kaya, diqiyaskan dengan orang dewasa yang kaya.
d. Qiyas syibih (اَلشِّبْه), yakni mengqiyaskan furu’ pada dua pokok, illat dicari antara kedua pokok tersebut yang paling cocok. Misalnya mendoakan orang kafir yang menyumbang harta untuk kepentingan sosial Islam.
e. Qiyas Adwan (اَلأدْوَان) yakni mengqiyaskan hal yang diqiyaskan kepada hukum yang terhimpun pada hukum tempat mengqiyaskan, seperti mengqiyaskan lelaki memakai perak kepada memakai emas, karena ada hukum ashal tentang terkumpul pada haramnya perak dan emas digunakan sebagai tempat air minum.
4. Kehujjahan Qiyas
Yang dikehendaki dengan ijtihad menurut pandangan golongan ini adalah dengan kemampuan daya fikiran dan kemampuan lainnya menetapkan hukum dengan tetap melihat ketentuan yang telah ada pada nash yakni dengan cara mengqiyas.