Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu


Pemilihan Umum memiliki sejarah panjang di Republik ini. Dilaksanakan sejak tahun 1955, penyelenggaraan Pemilu ini mengalami banyak perubahan pada tataran rujukan hukum bagi pelaksanaan pemilu.
Apabila kita lihat, dalam konteks pengaturan, Pemilu yang diselenggarakan sejak orde lama hingga orde baru tidak diikuti dengan adanya pergantian undang-undang pada setiap periode Pemilu, melainkan hanya perubahan. Perubahan justru banyak terjadi pada level Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan atas undang-undang. Namun, semenjak dimulainya era reformasi, undang-undang yang mengatur tentang Pemilu selalu mengalami pergantian pada setiap periode Pemilu.
Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dan pemilu tahun 2009.
1. Pemilu tahun 1955
      a. UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
      b. UU nomor 18 tahun 1955
      c. PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
2. Pemilu tahun 1971
a. UU nomor 15 tahun 1969
b. PP nomor 1 tahun 1970
c. PP nomor 2 tahun 1970
d. PP nomor 3 tahun 1970
e. PP nomor 28 tahun 1970
 3. Pemilu tahun 1977
      a. UU nomor 4 tahun 1975
b. PP nomor 1 tahun 1976
c. PP nomor 2 tahun 1976  
4. Pemilu tahun 1982
 a. UU nomor 2 tahun 1980
 b. PP nomor 41 tahun 1980
5. Pemilu tahun 1987
 a. UU nomor 1 tahun 1985
 b. PP nomor 35 tahun 1985
 c. PP nomor 43 tahun 1985
6. Pemilu tahun 1992
a. PP nomor 37 tahun 1990
7. Pemilu tahun 1997
a. PP nomor 10 tahun 1995
b. PP nomor 44 tahun 1996
c. PP nomor 74 tahun 1996
8. Pemilu tahun 1999
a. UU nomor 3 tahun 1999
b. PP nomor 33 tahun 1999