- Per 1 April 2010 pemerintah telah memberlakukan UU baru bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor beroda dua. Pengendara beroda dua wajib menggunakan Helm ber-SNI.
Hingga para pedagang pun tidak diperkenankan menjual Helm tanpa logo SNI. Bila tidak ? Hmmm saksi yang begitu beratMaksud dan tujuan saksi yang berat adalah agar pengendardan pengguna jalan disiplin berlalu lintas. Tapi tidak menutup kemungkinan peluang untuk munculnya Markus Markus baru di jalanan Suap menyuap He he
Helm Standar Nasional (SNI)
- Wajib tuh buat pengendara dan yang dibonceng menggunakaan ato pake helm yang berlogo SNI, kalo melanggar kena denda Rp 250.000
- Berkendara tanpa SIM
Kontan kena denda Rp 1.000.000 ato kerangkeng selama 4 bulan bersama Bang Napi . - Pengendara ugal ugalan
Pengendara ato pengguna jalan yang bisa membahayakan orang ato pengendara lainnya. Kena denda Rp 750.000 atau nginep di Polsek selama 3 bulan. - Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Wah ini kabar baik buat Pengguna sepeda. Jika pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 ato kurungan selama 2 bulan. - Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil musti memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson dan lainnya. kalo melanggar akan kena denda Rp 250.000 ato kurungan selama 1 bulan. - Berkendara tanpa STNK
Pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 ato kurungan selama 2 bulan. - Nyalakan lampu pada siang hari
Kena denda Rp 100.000 ato kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampu waktu siang hari. - Gunakan Lampu isyarat
Pengendara jika mao belok ato balik arah tanpa isyarat lampu akan kena denda Rp 250.000 ato kurungan selama 1 bulan. - Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.