Undang-Undang Tenaga Kerja (Labor Law)


Pengenalan terhadap Undang-Undang Tenaga Kerja (UU. No. 13/2003) menolong untuk memahami administrasi perekrutan pekerja, perjanjian kerja, pengupahan, jaminana sosial tenaga kerja, hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja dalam dunia kerja sehari-hari. Akan disajikan bagaimana menghindari konflik yang buruk bila ingin mem-phk pekerja; bagaimana agar pekerja menjadi mitra dalam bisnis, bukan musuh dalam satu organisasi. Prinsip-prisnip apa yang harus dipahami oleh pekerja dan juga pengurus serikat pekerja ketika behadapan dengan pengusaha. Ini semua akan disajikan dalam seminar Labor Law.

Sasaran
  • Mengenal Istilah-Istilah dalam Undang-Undang Tenaga Kerja
  • Mengetahui Administrasi Mempekerjakan Orang Asing
  • Memahami Apa Itu Hubungan Kerja
  • Memiliki Pengertian tentang Administrasi Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan
  • Memahami Hubungan Industrial
  • Memahami Langkah-Langkah Pemutusan Hubungan Kerja
  • Mengenal UU lain, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  • Menyikapi Permasalahan yang Mungkin Timbul dalam Pelaksanaan dan Administrasi UU Ketenagakerjaan
Kerangka Materi
  • Istilah-Istilah dalam UU Ketenagakerjaan
  • Landasan, Asas, dan Tujuan
  • Perencanaan Pekerja dan Informasi Ketenagakerjaan
  • Pelatihan Kerja
  • Penempatan Pekerja
  • Perluasan Kesempatan Kerja
  • Pekerja Asing
  • Perjanjian Kerja
  • Hubungan Kerja: PKWT dan PKWTT
  • Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Outsourcing
  • Waktu Kerja
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Pengupahan
  • Jamsostek
  • Serikat pekerja/Serikat Buruh
  • LKS Bipartit dan Tripartit
  • Mogok Kerja
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Kesalahan Berat
  • Uang Pesangon dan Uang Penghargaan
  • Sanksi Administratif