UANG


1. Pengertian
  • Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
  • Uang Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
2. Fungsi Uang
terdapat 2 Fungsi uang yaitu fungsi asli dan turunan
  1. Fungsi Asli:
  • alat tukar
  • sebagai satuan hitung
  • sebagai penyimpan nilai.
2. Fungsi Turunan :
  • sebagai alat pembayaran
  • sebagai alat pembayaran utang
  • sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal)
  • alat untuk meningkatkan status sosial.
3.  Syarat-syarat Uang :
  • Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
  • memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
  • Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability).
  • kualitasnya cenderung sama (uniformity).
  • jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • tidak mudah dipalsukan (scarcity).
  • Uang juga harus mudah dibawa, portable.
  • mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
  • memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
4.   Jenis-jenis Uang
4.1 Berdasarkan yang beredar di masyarakat :
  • Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
gambar uang kartal :

  • uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
gambar uang giral :

  • Uang Kuasi
    Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
4.2 Berdasarkan bahan pembuatannya :
  • Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
  • uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
4.3  Berdasarkan Nilainya :
  • Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
  • uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
5. Jumlah uang yang beredar:
Yang dimaksud dengan jumlah uang beredar adalah nilai keseluruhan uang yang berada di tangan masyarakat. Jumlah uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah jumlah uang beredar yang terdiri atas uang kartal dan uang giral.
M1 = C + D
Dimana :
M1 = jumlah uang yang beredar dalam arti sempit
C = Uang kartal (=uang kertas+uang logam)
D = uang giral atau cek
Uang beredar dalam arti luas ( ) adalah ditambah deposito berjangka (time deposit),
M2 = M1 + TD
Dimana:
M2 = jumlah uang beredar dalam arti luas
TD = deposito berjangka (time deposit)
Secara teknis, yang dihitung sebagai jumlah uang beredar adalah uang yang benar-benar berada di tangan masyarakat. Uang yang berada di tangan bank (bank umum dan bank sentral), serta uang kertas dan logam (kuartal) milik pemerintah tidak dihitung sebagai uang beredar.
Perkembangan jumlah uang beredar mencerminkan atau seiring dengan perkembangan ekonomi. Biasanya bila perekonomian bertumbuh dan berkembang, jumlah uang beredar juga bertambah, sedang komposisinya berubah. Bila perekonomian makin maju, porsi penggunaan uang kartal makin sedikit, digantikan uang giral atau near money. Biasanya juga bila perekonomian makin meningkat, komposisi M1 dalam peredaran uang semakin kecil, sebab porsi uang kuasi makin besar.
Sumber :
Rahardja, Manurung. Pengantar Ilmu Ekonomi(Microekonomi dan macroekonomi) edisi revisi. Jakarta : FEUI
http://syadiashare.com/pengertian-uang-dan-jenis-jenis-uang.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang