1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu
kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia
berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki
kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu
Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang
ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh
wilayah suatu Negara.