Penyelenggaraan
pemilu tahun 2004 diatur dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai
wujud pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD
1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR ditetapkan 550 kursi, DPRD
TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 100 kursi, DPRD TK. II/ Kota
sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling
banyak 45 kursi.
Landasan
Pemilu Di Indoneia :
1.
Idiil : Pnacasila
2.
Konstitusinil : UUD 1945
3.
Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai
politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk
mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat 2 yaitu kedaulatan ditangan
rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak rakyat untuk dapat memilih
wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR, sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu
untuk dapat dipilih menjadi anggota DPR/MPR.
Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan
permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan melaksanakan hasil
keputusan yang telah dilakukan secara demokratis, dengan itikad baik dan
tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003,
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1.
DPR terdiri dari anggpota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui
pemilu :
a. Anggota DPR berjumlah 550 kursi
b. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden
c. Anggota DPR berdomisili di ibukota
negara RI
2.
DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
b. Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh
melebihi sepertiga anggota DPR.
c. Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden
d. Anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya dan selama bersidang bertempat di ibukota RI
3.
DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu :
a. Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal
35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100
rang.
b. Keanggotaan DPRD diresmikan dengan
keputusan Menteri dalamNegeri atas nama presiden
c. Anggota DPRD provinsi berdomisili di
ibukota provinsi.
4. DPRDD kabupaten/Kota terdiriatas anggota
partai politik peserta pemilu yang di[ilih melalui pemilu :
a. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan
sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b. Keanggotaanya diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
c. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili
di kota kabupaten bersangkutan.
Perbedaan Pemilu Sebelum dengan
sesuidah tahun 2004
No
|
Pembeda
|
Sebelum 2005
|
Setelah 2004
|
1
|
Tujuan Pemilu
|
Memilih DPR,DPRD
Provinsi dan Kab./Kota
|
Memilih DPR,DPRD
Provinsi dan kota ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem Pemilihan
|
Proporsional denga
stelsel daftra (pilih/coblos gambar partai politik)
|
Prpporsional dengan
daftar calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama calon di
bawah gambar parpol yang dipilih.
|
3.
|
Daerah pemilihan
|
Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi
|
1. Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada di wilayah
tersebut
2. daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD
Provinsi adalah kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau
gabungan kecamatan.
|
4.
|
Peserta Pemilu
|
Partai politik
|
Partai politik dan perorangan /individu
|
5
|
Syarat partai politik peserta pemilu
|
Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah
pada kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi
|
1. memiliki pengurus dan sekretariat di dua atautiga
pada kabupaten/kotamadya yang ada diprvinsi tersebut.
2. memiliki anggota 1000 orang atau seperseribu
pendudukdimasing-masing kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu
tanda anggota.
|
6
|
Syarat perseorangan sebagai pesertapemilu
|
Tidak ada
|
1. didukung minimal 1000 orang di provinsi yang
berpenduduk satu juta orang dan minimal 5000 orang di provinsiberpenduduk
kurang lebih 15 juta orang.
2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di
25 % dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan
|
7
|
Pasnitia penyelenggara
|
Dipusat dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan
indonesia sebagaipelaksanapemilu. Di
daerah dilaksanakan oleh panitia pemilihan daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi pemilihan umum (KPU) dari pusat sampai daerah
yang bersifat non partisipan, independen dan tetap sampai 5 tahun.
|
8
|
Syarat calon legislatif
|
Surat keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan
calon punya pengalaman setaraf dengan SMA
|
Harus memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
|
9
|
Pelibatan peremuan
|
Tidak ada
|
Nominasi caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan
|
10
|
Perhitungan perolehan kursi
|
Dulu ada stambus accord
|
Menggunakansistem bilanganpembagi pemilihan
|
11
|
Penegakan hukum
|
Tidak ada ketentuan pidana
|
Adaketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya
|