1.
Masa Orde Lama :
a. Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini Indonesia
memakai sistemdemokrasi parlementer.
Cara kerja:
Ø
Kekuasaan
legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di
DPR membentuk kabinet.
Ø
Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana
menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
Ø
Presiden
hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
Ø
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
Ø
Jika
DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan
mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
Ø
Jika
kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet
baru.
Ø
Jika
DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR
atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama
berlakunya sistem parlementer :
1.
Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959
telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.Ketidak
serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian
condong ke Presiden Soekarno.
3.
Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary
tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat
agama lain atau tidak.
4.
Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di
masyarakat.
5.
Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
6.
Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta
dan PRRI.
Hal-hal
positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
1.
Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
2.
Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3.
Jumlah sekolah bertambah
4.
Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
5.
Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6.
Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
7.
Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia
Afrika di Bandung April 1955.
2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli
1959-1966:
Mulai
dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh
sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka
bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem
pemerintahannya adalah Demokrasi. Dalam
UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR
harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat
presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada
MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu para menteri dalam
menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari
pengaruh lembaga lainnya.
Dari
kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum dan
demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyimpangai itu antara lain :
1.
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964
menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses
peradilan. Dan hal ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum
lawan politik dari pemerintah.
2.
Pengekangan hak di bidang politik
yaitu berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh
menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan
batas wewenang presiden. Banyak hal yang
seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
4.
Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti
pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang
mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
5.Pengutamaan
fungsiPresiden seperti :
Ø
Pimpinan
MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah
Presiden.
Ø
Pembubaran
DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diusulkan pemerintah.
Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR,
bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah
menggunakan anggaran tahun lalu.
Ø
Demokrasi
tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku
panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa
Demokrasi terpimpin;
1. Berhasilmenumpas pemberontakan
DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2. Berhasil menyatukan Irian Barat
kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3. Demokrasi Pancasila di Masa Orde
Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
Hal-hal
yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan
demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi sermua
menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang Maha Esa,
yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan
politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita
Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
secara formal kekuasaan negara dibagi ke
beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya
presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut.
Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab
presiden sebagai panglima tertinggi ABRI.
Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena
dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai
bawahan presiden.
2.
Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia
hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel
penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak
keturunan PKI. Pengkritik pemerintah
dikucilkan secara politik. Pegawai negeri
dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3.
Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara
untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan
rakyat pemilih dimanipulasi untuk
kemenangan Golkar.
4.Pembentukan
lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah
membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk
mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN
meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi
berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan.
Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh
rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn
Pancasila).
4.
Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi 22 Mei- sekarang