Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka kreditnya, atau bisa juga unduh di SINI
PerMenpan ini ditetapkan pada tangggal 15 Maret 2013 dan membatalkan Kepmenkowasbangpan no. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999, PerMenpan & RB ini berisi 6 lampiran,
selain menetapkan persyaratan pengangkatan jabatan akademik Asisten
Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar, juga menetapkan batas waktu
pengajuan kenaikan jabatan akademik dan kepangkatan dosen. Lampiran V
dan VI berisi wewenang dan tanggung jawab dosen dalam mengajar dan
membimbing tugas akhir
Home » Undang-Undang
» PerMenpan & RB no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya