Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7
Mei 2013, juga menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan
pada Bab XIA. Ada sejumlah pasal menyangkut Kurikulum yang disisipkan
di antara Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu dari Pasal 77A hingga Pasal 77Q.
Disebutkan
dalam PP ini, bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan
fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan
sebagai: a. Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat
nasional; b. Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah;
dan c. Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
“Struktur
Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap
satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.
Menurut
PP ini, Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan
pribadi anak; Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi
muatan umum; untuk pendidikan menengah terdiri atas: a. Muatan umum, b.
Muatan peminatan akademik, c. Muatan peminatan kejuruan, dan d. Muatan
pilihan lintas minat/pendalaman minat.
“Muatan
umum sebagaimana dimaksud terdiri atas muatan nasional untuk satuan
pendidikan, dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan
potensi dan keunikan lokal,” bunyi Pasal 77B ayat (9) PP tersebut.
Struktur Kurikulum PAUD , SD dan SMP
PP
ini menjelaskan, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral,
motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Ketentuan lebih
lanjut mengenai Struktur Kurikulum PAUD diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Sementara Struktur
Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas
muatan: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa;
d. Matematika; e. Ilmu pengetahuan alam; f. Ilmu Pengetahuan Sosial; g.
Seni dan budaya; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; i.
Ketrampilan/kejuruan; dan j. Muatan lokal.
“Muatan
sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata
pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program
pendidikan,” tegas Pasal 77I Ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013
Adapun
Struktur Kurikulum SMP/NTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat
terdiri atas muatan: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan;
c. Bahasa; d. Matematika; e. Ilmu Pengetahuan Alam; f. Ilmu Pengetahuan
Sosial; g. Seni dan budaya; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; i.
Ketrampilan/kejuruan; dan j. Muatan lokal.
“Ketentuan
lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum SMP/Mts/SPMLB atau bentuk lain
diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 77J Ayat (3) PP ini.
Pendidikan Menengah
Pasal
77K PP ini menyebutkan, kurikulum pendidikan menengah terdiri atas: a.
Muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MK; b. Muatan peminatan akademik
SMA/MA dan SMK/MK; c. Muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat
untuk SMA/MA, SMALB; d. Muatan peminatan kejuruan untuk SMA/MAK; dan e.
Muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK.
Muatan
umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MK terdiri atas: a. Pendidikan agama;
b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa; d. Matematika; e. Ilmu
Pengetahuan Alam; f. Ilmu Pengetahuan Sosial; g. Seni dan budaya; h.
Pendidikan jasmani dan olahraga; i. Ketrampilan/kejuruan; dan j. Muatan
lokal.
“Muatan sebagaimana dimaksud dapat
diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan
kebutuan satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77K Ayat
(3) PP No. 32/2013 ini.
Muatan peminatan
akademik SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas: a.
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; b. Ilmu Pengetahuan Sosial; c.
Bahasa dan budaya; atau d. Peminatan lainnya.
Sementara
muatan peminatan kejuruan SMK/MK atau bentuk lain yang sederajat
terdiri atas: a. Teknologi dan rekayasa; b. Kesehatan; c. Seni,
kerajinan, dan pariwisata; d. Teknologi informasi dan komunikasi; e.
Agribisnis dan agroteknologi; f. Bisnis dan manajemen; g. Perikanan dan
kelautan; dan h. Peminatan lain yang diperlukan masyarakat.
“Ketentuan
lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum SMP/Mts/SPMLB atau bentuk lain
diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 77J Ayat (3) PP ini.
Khusus
mengenai Struktur Kurikulum pendidikan nonformal, menurut PP ini,
berisi pengembangan kecakapan hidup yang mencakup ketrampilan
fungsional, sikap, dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha
mandiri, serta Kompetensi dalam bidang tertentu.
PP
ini menegaskan, bahwa Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah wajib
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemeirntah ini paling lambat 7
(tujuh) tahun. Adapun standar kualifikasi pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 7 (tujuh) tahun sejak
ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 7 Mei 2013.
(Pusdatin/ES)