Inilah Muatan Umum Dalam Kurikulum SD, SMP, dan SMA Yang Baru

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA. Ada sejumlah pasal menyangkut Kurikulum yang disisipkan di antara Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu dari Pasal 77A hingga Pasal 77Q.
Disebutkan dalam PP ini, bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan sebagai: a. Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional; b. Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c. Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
“Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.
Menurut PP ini, Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan pribadi anak; Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum; untuk pendidikan menengah terdiri atas: a. Muatan umum, b. Muatan peminatan akademik, c. Muatan peminatan kejuruan, dan d. Muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.
“Muatan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas muatan nasional untuk satuan pendidikan, dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal,” bunyi Pasal 77B ayat (9) PP tersebut.
Struktur Kurikulum PAUD , SD dan SMP
PP ini menjelaskan, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Sementara Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa; d. Matematika; e. Ilmu pengetahuan alam; f. Ilmu Pengetahuan Sosial; g. Seni dan budaya; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; i. Ketrampilan/kejuruan; dan j. Muatan lokal.
“Muatan sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan,” tegas Pasal 77I Ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013
Adapun Struktur Kurikulum SMP/NTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa; d. Matematika; e. Ilmu Pengetahuan Alam; f. Ilmu Pengetahuan Sosial; g. Seni dan budaya; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; i. Ketrampilan/kejuruan; dan j. Muatan lokal.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum SMP/Mts/SPMLB atau bentuk lain diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 77J Ayat (3) PP ini.
Pendidikan Menengah
Pasal 77K PP ini menyebutkan, kurikulum pendidikan menengah terdiri atas: a. Muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MK; b. Muatan peminatan akademik SMA/MA dan SMK/MK; c. Muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMA/MA, SMALB; d. Muatan peminatan kejuruan untuk SMA/MAK; dan e. Muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK.
Muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MK terdiri atas: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa; d. Matematika; e. Ilmu Pengetahuan Alam; f. Ilmu Pengetahuan Sosial; g. Seni dan budaya; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; i. Ketrampilan/kejuruan; dan j. Muatan lokal.
“Muatan sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuan satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77K Ayat (3) PP No. 32/2013 ini.
Muatan peminatan akademik SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas: a. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; b. Ilmu Pengetahuan Sosial; c. Bahasa dan budaya; atau d. Peminatan lainnya.
Sementara muatan peminatan kejuruan SMK/MK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas: a. Teknologi dan rekayasa; b. Kesehatan; c. Seni, kerajinan, dan pariwisata; d. Teknologi informasi dan komunikasi; e. Agribisnis dan agroteknologi; f. Bisnis dan manajemen; g. Perikanan dan kelautan; dan h. Peminatan lain yang diperlukan masyarakat.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum SMP/Mts/SPMLB atau bentuk lain diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 77J Ayat (3) PP ini.
Khusus mengenai Struktur Kurikulum pendidikan nonformal, menurut PP ini, berisi pengembangan kecakapan hidup yang mencakup ketrampilan fungsional, sikap, dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri, serta Kompetensi dalam bidang tertentu.
PP ini menegaskan, bahwa Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemeirntah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun. Adapun standar kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 7 (tujuh) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 7 Mei 2013.
(Pusdatin/ES)