Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional



Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b.  Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c.  Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2.  Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3.  Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).