Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk
melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau
pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu
dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang
dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan)
dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat,
berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada
pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan
DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No.
24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional
dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah,
penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum
Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian
internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla
negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan
menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature),
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh
masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification),
Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi
perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).