Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah pesertanya,
yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah
perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah
pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk
mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia –
Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi),
Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral
adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina
(diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona
bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties
adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua
bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan
ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian
yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan
perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad. c. Dari segi objeknya,
perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi
soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi,
budaya, dll
ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan.
Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan
dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal,
seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.
Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian
internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak
tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement),
perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu
hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif
atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.