1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol)
persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang
mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul
tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement)
perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi
karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu
himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik
mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan
internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh
Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk
mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai
perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan
ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak
resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil
militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan
kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act)
ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama
utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).