Tujuan
mempelajari pancasila ialah ingin mengetahui pancasila yang benar, yakni yang
dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstusional maupun secara
obyektif-ilmiah. Secara yuridis konstusional karena pancasila adalah
dasar Negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur-menyelenggarakan
pemerintahan Negara. Secara obyektif ilmiah karena pancasila adalah
suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical
system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat I terima oleh akal sehat.
Tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada pada salah satu sifat asasi manusia,
yaitu sifat atau hasrat “ingin tahu”.
Mengingat
bahwa pancasila adalah dasar Negara, maka dalam mengamalkan dan mengamankan
pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai sifat imperative. Memaksa artinya
setiap warga Negara Indonesia harus
tunduk-taat kepadanya. Pengamalan atau pelaksanaan pancasila sebagai weltanschauung,
yaitu pelaksanaan-pelaksanaan hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi
hukum tetapi mempunyai sifat mengingat, artinya setiap manusia Indonesia
terikat dalam cita-cita yang terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup
dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dari
uraian tersebut dapat di simpulkan, bahwa hakekat menpelajari pancasila adalah:
1.
Mengerti pancasila yang benar.
2.
Mengamalkan pancasila.
3.
Mengam,ankan pancasila.