PENGERTIAN DAN PERANAN PANCASILA



           
Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dari pada dasar Negara kita, Negara Republik Indonesia.
            Istilah pancasila telah di kenal sejak zaman mojopahit pada abad XIV, yaitu terdapat di dalam buku nagaraktrama karangan prapanca dan buku sutasoma karangan . dealam buku sutasoma ini istilah pancasila disamping mempunyai arti ”berbatu sendi yang lima” “pancasila krama” yaitu:
1)      Tidak boleh melakukan kekerasan
2)      Tidak boleh mencuri
3)      Tidak boleh berjiwa dengki
4)      Tidak boleh berbohong
5)      Tidak boleh mabuk minuman keras.
Pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar Negara Indonesia merdeka diberi nama pancasila. (menurut beliau nama pancasila ini dapat atas petunjuk dari kawan beliau dari ahli bahasa). Dengan demikian dapat di mengerti, bahwa paqncasila bukanlah lahir pada tanggal 1 juni 1945 adalah “hari lahir” istilah pancasila sebagai nama dasar Negara kita. Pancasila ini di terima dan di sahkan oleh Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan penjelmaan atau wakil-wakil dari seluruh bangsa Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945 maupun di dalam batang tubuh UUD 1945. Pancasila ini tercantum dalam pambukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Ke-Tuhanan yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Pada hakekatnya pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia dan sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
           
            Pancasila dalam pengertian ini sering juga di sebut : way of life, weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levensbeschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pasangan hidup, pedoman hidup. Pancasila di gunakan sebagai penunjuk hidup sehari-hari dan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup atau kehidupan di dalam segala bidang. Pancasila yang harus di hayati ialah pancasila-pancasila sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan ( sebagai manifestasi/perwujudan dari sila ke-Tuhanan yang Maha Esa), jiwa yang berprikemanusiaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa kebangsaan( sebagai manifestasi/perwujudan dari sila persatuan Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak-perbuatan serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.
            Pancasila sebagai norma fundamental, maka pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau idea. Dilihat dari kedudukannya pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita bangsa Indonesia. P[ancasila mempunyai fungsi utama yakni sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Di lihat dari segi materinya, pancasila di gali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
            Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan berbagai penyebutan pancasila itu dapat diikhtisarkan sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Seperti yang di jelaskan dalam teori von savigny, bangsa setiap bangsa mempunyai jiwa masing-masing yang di sebut “volkgeist” ( jiwa rakyat/ jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa adanya / lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman sriwijaya-majapahit. Hal ini diperkuat oleh prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau ”sekitar pancasila”. Beliau antara lain mengatakan, bahwa 1 juni 1945 adalah hari lahir istilah pancasila, pancasila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala barsamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
2.      Pancasila sebagai keperibadian bangsa Indonesia
Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis ( tetap tidak berubah), dan mempunyai arti dinamis (bergerak).
3.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.      Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
5.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Republik Indonesia. Pancasila dalam pengertian ini disebutkan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996
(jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Dijelaskan, bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya, dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian Nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dantujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatandan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
6.      Pancasila sebagai perjanjian Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara.
Dalam pengertian ini di ucapkan dalam pidato presiden soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 16 agustus 1967. Di nyatakan oleh beliau, bahwa pancasila adalah perjanjian luhur seluruh Rakyat Indonesia, yang harus kita bela selama-lamanya.
7.      Pancasila sebagai Cita-Cita dan tujuan Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, yaitu sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia pernah diucapkan dalam pidato  presiden Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 17 agustus 967. Di katakana oleh beliau, bahwa “cita-cita luhur Negara kita tegas dimuat dalam pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa pancasila, maka dengan demikian pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dalam pidato tersebut dikatakan pula, bahwa “cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh Bangsa Indonesia”.
8.      Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia, karena mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini oleh bangsa Indonesia paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai/ tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan Bangsa Indonesia.
B. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
           
Pengertian pancasila sebagai dasar Negara ini sesuai dngan bunyi  pembukaan UUD 1945,yang dengan  jelas menyatakan : “…….., maka disusunlah kemerdekaan  kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ……………”.
Pancasila yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah-laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Dalam hal yang terakhir, yakni pancasila sebagai philosophical way thinking dan philosophical system dapat di analisa dan di bicarakan secara mendalam, karena orang berpikir  secara filosofis tidak aka nada henti-hentinya.