Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas,
adalah nama dari pada dasar Negara kita, Negara Republik Indonesia.
Istilah pancasila
telah di kenal sejak zaman mojopahit pada abad XIV, yaitu terdapat di dalam
buku nagaraktrama karangan prapanca dan buku sutasoma karangan . dealam buku sutasoma ini
istilah pancasila disamping mempunyai arti ”berbatu sendi yang lima” “pancasila krama” yaitu:
1)
Tidak boleh melakukan kekerasan
2)
Tidak boleh mencuri
3)
Tidak boleh berjiwa dengki
4)
Tidak boleh berbohong
5)
Tidak boleh mabuk minuman keras.
Pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang Badan
Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) Ir. Soekarno
mengusulkan agar dasar Negara Indonesia merdeka diberi nama pancasila. (menurut
beliau nama pancasila ini dapat atas petunjuk dari kawan beliau dari ahli
bahasa). Dengan demikian dapat di mengerti, bahwa paqncasila bukanlah lahir
pada tanggal 1 juni 1945 adalah “hari lahir” istilah pancasila sebagai nama
dasar Negara kita. Pancasila ini di terima dan di sahkan oleh Panitia Persiapan
kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan penjelmaan atau wakil-wakil dari
seluruh bangsa Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945 maupun di dalam batang
tubuh UUD 1945. Pancasila ini tercantum dalam pambukaan UUD 1945 alinea
keempat, yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Ke-Tuhanan yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia
Pada hakekatnya pancasila sebagai pandangan hidup
Bangsa Indonesia dan sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini
sering juga di sebut : way of life, weltanschauung,
wereldbeschouwing, wereld en levensbeschouwing, pandangan dunia, pandangan
hidup, pasangan hidup, pedoman hidup. Pancasila di gunakan sebagai penunjuk
hidup sehari-hari dan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup
atau kehidupan di dalam segala bidang. Pancasila yang harus di hayati ialah
pancasila-pancasila sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Dengan
demikian, jiwa keagamaan ( sebagai manifestasi/perwujudan dari sila
ke-Tuhanan yang Maha Esa), jiwa yang berprikemanusiaan (sebagai
manifestasi/perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa
kebangsaan( sebagai manifestasi/perwujudan dari sila persatuan Indonesia), jiwa
kerakyatan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kerakyatan yang di
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa
yang menjunjung tinggi keadilan sosial (sebagai manifestasi/perwujudan dari
sila keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia selalu terpancar dalam
segala tingkah laku dan tindak-perbuatan serta sikap hidup seluruh bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai norma
fundamental, maka pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau idea. Dilihat
dari kedudukannya pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai
cita-cita bangsa Indonesia. P[ancasila mempunyai fungsi utama yakni sebagai
dasar Negara Republik Indonesia. Di lihat dari segi materinya, pancasila di
gali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia.
Pengertian-pengertian yang
berhubungan dengan berbagai penyebutan pancasila itu dapat diikhtisarkan
sebagai berikut :
1.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Seperti
yang di jelaskan dalam teori von savigny, bangsa setiap bangsa mempunyai jiwa
masing-masing yang di sebut “volkgeist” ( jiwa rakyat/ jiwa bangsa).
Pancasila sebagai jiwa bangsa adanya / lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa
Indonesia, yaitu pada zaman sriwijaya-majapahit. Hal ini diperkuat oleh prof.
Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau ”sekitar pancasila”. Beliau antara
lain mengatakan, bahwa 1 juni 1945 adalah hari lahir istilah pancasila,
pancasila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala barsamaan dengan adanya
bangsa Indonesia.
2.
Pancasila sebagai keperibadian bangsa Indonesia
Jiwa
bangsa Indonesia mempunyai arti statis ( tetap tidak berubah), dan mempunyai
arti dinamis (bergerak).
3.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
5.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Negara
Republik Indonesia. Pancasila dalam pengertian ini disebutkan dalam ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1996
(jo.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Dijelaskan,
bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa
Indonesia. Selanjutnya, dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita
mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan
sosial, perdamaian Nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat,
bentuk dantujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatandan
keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
6.
Pancasila sebagai perjanjian Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan
Negara.
Dalam
pengertian ini di ucapkan dalam pidato presiden soeharto di depan sidang DPRGR
pada tanggal 16 agustus 1967. Di nyatakan oleh beliau, bahwa pancasila adalah
perjanjian luhur seluruh Rakyat Indonesia, yang harus kita bela selama-lamanya.
7.
Pancasila sebagai Cita-Cita dan tujuan Bangsa Indonesia
Dalam
pengertian ini, yaitu sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia pernah
diucapkan dalam pidato presiden Soeharto
di depan sidang DPRGR pada tanggal 17 agustus 967. Di katakana oleh beliau,
bahwa “cita-cita luhur Negara kita tegas dimuat dalam pembukaan UUD 1945
merupakan penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa pancasila, maka dengan demikian
pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dalam pidato
tersebut dikatakan pula, bahwa “cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh
Bangsa Indonesia”.
8.
Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa
Indonesia.
Pancasila
merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia, karena
mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini oleh bangsa Indonesia
paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai/
tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan Bangsa Indonesia.
B.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
Pengertian
pancasila sebagai dasar Negara ini sesuai dngan bunyi pembukaan UUD 1945,yang dengan jelas menyatakan : “…….., maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu
susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
……………”.
Pancasila
yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur
hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan
filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah-laku
pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Dalam hal yang terakhir, yakni
pancasila sebagai philosophical way thinking dan philosophical system
dapat di analisa dan di bicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak aka nada
henti-hentinya.