Kegiatan sewa guna usaha (leasing) diperkenalkan
untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun 1974 dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri keuangan, Menteri
Perdagangan dan Menteri Peridustrian No. Kep-122/MK/2/1974,
No.32/M/SK/2/1974 dan No.30 /KPB/I/74 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang
“Perijinan Usaha Leasing”. Sejak saat itu dan khususnya sejak tahun 1980
jumlah perusahaan sewa guna usaha dan transaksi sewa guna usaha makin
bertambah dan meningkat dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan
barang-barang modal dalam dunia usaha. Hadirnya perusahaan sewa guna
usaha patungan (joint venture) bersama perusahanan swasta nasional telah
mempu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna usaha sebagai alternatif
pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha di
Indonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvesional yang lazim
dilakukan perbankan.
Perluasan cara-cara pembiayaan tersebut sejalan dengan definisi leasing
atau sewa-guna-usaha sebagimana dituangkan dalam pasal 1 SKB Menteri
Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Peridustrian tersebut diatas yang
menyatakan: sewa guna usaha ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi)
bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai
sisa yang disepakati bersama.
Definisi
tersebut nampaknya hanya menampung satu jenis sewa guna usaha yang
lazim disebut finace lease atau sewa guna usaha pembiayaan. Namun
demikian dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan
No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 yang diperbarui dengan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 dan mendefinisikan sewa
guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal, baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala. PSAK No. 30 juga mendefinisikan sewa guna
usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan diatas.
Berikut beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB-13):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS-17):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK):
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual dari lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (Dahlan Siamat, 2001:293)
Berikut beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB-13):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS-17):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK):
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual dari lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (Dahlan Siamat, 2001:293)
Jenis-Jenis Sewa Guna Usaha
Menurut Standar Akuntansi Keuangan Indonesia / PSAK No. 30 jenis-jenis sewa guna usaha adalah sebagai berikut:
1. Finance lease (sewa-guna-usaha pembiayaan).
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak
yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee)
biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan
sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan
pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang
menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha,
penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala
dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual
value), kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang
modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan sewa guna
usaha. Dalam finance lease ini, lessor hanya merupakan pemilik barang
secara hukum, sedangkan lessee merupakan pihak yang menikmati keuntungan
ekonomis atas barang tersebut. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan
barang tersebut maka lessee akan membayar sejumlah uang yang berupa
rental secara berkala kepada lessor.
2. Operating lease (sewa-menyewa biasa).
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal
dan selanjutnya disewa guna usahakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda
dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala
dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan
bunganya. Perbedaan ini disebabkan karena perusahaan sewa guna usaha
mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa
guna usahakan, atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Dalam sewa-guna-usaha jenis ini dibutuhkan keahlian khusus dari
perusahaan sewa-guna-usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali
barang modal yang disewa-guna-usahakan, berbeda dengan finance lease,
perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung
jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi,
pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales-type lease (sewa-guna-usaha penjualan)
Sewa
guna usaha jenis ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha
secara langsung (direct finance lease) dimana dalam jumlah transaksi
termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga
merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini
seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk
perusahaan tertentu.4. Leverage lease
Transakasi
sewa guna usaha jenis ini melibatkan setidaknya tiga pihak, yakni
penyewa guna usaha dan kreditor jangka panjang yang membiayai bagian
terbesar dari transaksi sewa-guna-usaha. Menurut Keputusan Menteri
Keuangan No.1169/KMK.01/1991 mengenai
sewa-guna-usaha, transaksi sewa-guna-usaha dibedakan menjadi dua :1. Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara:
- sewa guna usaha dengan hak opsi (finace lease)
- sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
2. Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a pasal ini ditetapkan sebagai lembaga keuangan lainnya.