System ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah
system ekonomi pancasila, yang didalamnya terkandung demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari,oleh, dan untuk rakyat dibawah
pengawasan pemerintah hasil pemerintah rakyat. Dalam system ekonomi pancasila juga
memperhatikan sector koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia serta mengembangkan kekuatan moral masyarakat. Dalam pembangunan
ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan
arahan dan bimbingan.
Salah
satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga Negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
Adapun
cirri-ciri utama system perekonomian Indonesia:
1. Landasan
pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1,2,3,4 UUD 1945 hasil Amandemen,
yang berbunyi sebagai berikut.
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hayat hidup orang banyak
dikuasai Negara.
c. Bumi
dan air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serat dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
2. Demokrasi
ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa
Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945
dan dalam TAP MPRS No. XXII/MPRS/1966 yang mencantumkan demokrasi ekonomi
sebagai cita-cita social.
3. Ciri-ciri
positif demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan adalah:
a.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai
Negara.
c. Bumi
dan air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serat dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
e. sumber-sumber
kekayaan dan keuangan Negara digunakan untuk pemukafatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
f. warga
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
g. hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
h. potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warwa Negara dikembangkan dalam batas-batas
yang tidak merugikan bagi kepentingan umum.
i.
fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
4.
menurut Tap MPR No: II/1993 tentang GNHN,
dalam pelaksanaannya, demokrasi ekonomi di Indonesia harus menghindari ciri-ciri
negative sebagai berikut.
a. system
free fight liberalism, yaitu
kebebasan yang dapat menimbulkan eksploitasi
terhadap amnesia dan bangsa lain.
b. system
etatisme, yaitu keadaan di mana pemerintah bersifat domonan serta mendesak dan
mematikan potensi dan daya kreasi sector-sektor ekonomi.
c. monopoli,
yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang merugikan
masyarakat.
Sejak
bergulirnya Reformasi 1998, di Indonesia mulai dikembangkan sistem ekonomi
kerakyatan, dimana rakyat tetap memegang peranan sebagai pelaku utama, namun
kegiatan ekonominya lebih banyak didasarkan pada mekanisme pasar. Langkah
koreksi yang dapat dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan mengurangi
hambatan-hambatan yang mengganggu mekanisme pasar.