SISTEM DEMOKRASI EKONOMI



System ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah system ekonomi pancasila, yang didalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi  dilakukan dari,oleh, dan untuk rakyat dibawah pengawasan pemerintah hasil pemerintah rakyat.  Dalam system ekonomi pancasila juga memperhatikan sector koperasi sebagai soko guru perekonomian  Indonesia serta mengembangkan  kekuatan moral masyarakat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Adapun cirri-ciri utama system perekonomian Indonesia:
1.      Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1,2,3,4 UUD 1945 hasil Amandemen, yang berbunyi sebagai berikut.
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai Negara.
c.       Bumi dan air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serat dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
2.      Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia sekaligus  menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 dan dalam TAP MPRS No. XXII/MPRS/1966 yang mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita social.
3.      Ciri-ciri positif demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan adalah:
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai Negara.
c.       Bumi dan air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serat dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e.       sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan untuk pemukafatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
f.       warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
g.      hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
h.      potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warwa Negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan bagi kepentingan umum.
i.        fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
4. menurut  Tap MPR No: II/1993 tentang GNHN, dalam pelaksanaannya, demokrasi ekonomi di Indonesia harus menghindari ciri-ciri negative sebagai berikut.
a.       system free fight liberalism, yaitu kebebasan yang dapat menimbulkan eksploitasi  terhadap amnesia dan bangsa lain.
b.      system etatisme, yaitu keadaan di mana pemerintah bersifat domonan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi sector-sektor ekonomi.
c.       monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
Sejak bergulirnya Reformasi 1998, di Indonesia mulai dikembangkan sistem ekonomi kerakyatan, dimana rakyat tetap memegang peranan sebagai pelaku utama, namun kegiatan ekonominya lebih banyak didasarkan pada mekanisme pasar. Langkah koreksi yang dapat dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan mengurangi hambatan-hambatan yang mengganggu mekanisme pasar.

Related Posts :