Definisi BankDefinisi Bank
menurut Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
telah diubah dalam Undang-undang No.10 Tahun 1998. bahwa “Bank adalah
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”.
Kegiatan Operasionalisasi Usaha BankSebagaimana
yang tercantum dalam UU No.10 BAB II Pasal 3, kegiatan operasionalisasi
utama usaha perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur
dana masyarakat. Yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah
peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Bank sebagai lembaga intermediasi
keuangan,
menyediakan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit.
Dalam hal ini Bank melakukan tiga fungsi (Siamat 2001:88) pokok perbankan yaitu :
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien
2. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
3. Menawarkan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis Bank
Berdasarkan jenisnya bank dibedakan menjadi :
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 BAB III Pasal 5, menurut jenisnya bank dibedakan atas :
1. Bank Umum
Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari segi kepemilikannya bank dibedakan atas :
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 BAB IV Pasal 16, menurut kepemilikannya bank dibedakan atas :
1. Bank Pemerintah
Bank
pemerintah yaitu Bank-bank yang modalnya berasal dari dan diusahakan
oleh pemerintah, yang rata-rata pendiriannya, organisasi, tugas dan
wewenang dan tanggung jawab direksi serta hal-hal lainnya ditetapkan
dalam Undang-undang.
2. Bank Swasta Nasional
Bank swasta
nasional yaitu Bank yang berbadan hukum indonesia yang sebagian atau
seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara indonesia dan atau badan
hukum Indonesia.
3. Bank Pembangunan daerah (BPD),
Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah dimana Bank itu berlokasi.
4. Bank Asing Campuran.
Bank
asing campuran yaitu Bank yang seluruh atau sebagian modal
usahanya,berasal dari dan diusahakan oleh pihak asing atau campuran yang
berbadan hukum Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas (PT).