Makalah Penyalahgunaan Narkoba




BAB I

1.      Latar belakang

                        Penyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Jika dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja. Oleh karena itu, demi kebaikan kita dan kebaikan bangsa kita, maka rasa sadar akan bahaya narkoba ini harus kita ketahui, dan menjauhinya.

2.      Masalah

                        Berdasarkan latar belakang di atas, masalah yang akan kita bahas dalam makalah ini adalah :

                        a.    Pengertian narkoba
                        b.    Jenis narkoba
                        c.    Kelompok berdasarkan efek
                        d.    Gejala kliniks penyalahgunaan NAPZA
                        e.    Akibat dari mengkonsumsi narkoba
                         f.    Penyebaran narkoba dikalangan masyarakat dan pelajar
                        g.    Bahaya narkoba bagi pelajar
                       h.    Dampak narkoba bagi diri sendiri, masyarakat dan negara
                         i.    Pandangan islam tentang narkoba
                          j.    Upaya pencegaan

3.      Rumusan masalah

                        Berdasarkan masalah di atas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut :
                        a.    Apakah yang dimaksud dengan narkoba?
                        b.    Apasajakah jenis-jenis narkoba ?
                        c.    Bagaimana pengelompokan narkoba berdasarkan efek yang ditimbulkan ?
                        d.    Apasajakah gejala-gejala klinis penyalahgunaan NAPZA ?
                        e.    Bagaimanakah penyebaran narkoba di kalangan masyarakat dan pelajar ?
                         f.    Apasaja bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba bagi pelajar ?
                        g.    Apasaja dampak yang di timbulkan oleh penyalahgunaan narkoba ?
                       h.    Bagaimana pandangan islam mengenai narkoba?
                         i.    Apasaja upaya yang dilakukan dalam pencegahan naroba?


4.      Tujuan

                        Berdasarkan rumusan masalah yang telah kami susun di atas, penulisan makalah ini terbagi atas 2 tujuan, yaitu :
a.    Mengetahui apa bahaya yang ditimbulkan apbila kita mengkonsumsi narkoba.
b.    Mengetahui bahwa narkoba juga berbahaya bagi masa depan bangsa.
c.    Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahaya narkoba bagi dirinya.
d.    Sebagai pengetahuan bagi para remaja agar mengerti tentang penertian dan jenis-jenis narkoba.
e.    Sebagai pengetahuan bagi para remaja bahwa selain merugikan dirinya sendiri, narkoba juga dapat merugikan bangsa dan negara.
f.     Sebagai pengetahuan bagi para remaja bahwa narkoba juga dilarang keras oleh agama.
g.    Sebagai pemberitahuan kepada para remaja, bagaimana cara/upaya untuk menjauhi narkoba.





















BAB II

1.      Pengertian narkoba
            Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara NAPZA merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah NAPZA lebih luas lingkupnya.
            Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
2.      Jenis-jenis narkoba
            Narkoba memiliki beberapa jenis, diantaranya adalah :
a.    Narkotika
      Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah : Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfin, kokain, ekgonin, tanaman ganja, dan damar ganja, garam-garam dan turunan-turunan dari morfin dan kokain, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
b.    Psikotropika
      Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
Q      Sedatin (Pil BK),                                                            Q   Rohypnol,
Q      Magadon,                                                                        Q   Valium,
Q      Mandarax,                                                            Q   Amfetamin,
Q      Fensiklidin,                                                          Q   Metakualon,
Q      Metifenidat,                                                          Q   Fenobarbital,
Q      Flunitrazepam,                                                    Q   Ekstasi,
Q      Shabu-shabu,                                                     Q   LSD, dsb.



c.    Zat adiktif
      Zat adiktif adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfin atau kokain yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, Inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
3.      Kelompok Berdasarkan Efek
                        Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
a.         Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD.
b.         Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
c.         Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
d.         Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw.
e.         Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.

4.      Gejala klinis penyalahgunaan NAPZA
                        Gejala – gejala yang sering timbul akibat penyalag gunaan NAPZA adalah sebagai berikut :
a.         Perubahan Fisik
Gejala pada saat menggunakan NAPZA, yaitu :
Q      Jalan sempoyongan,
Q      Bicara pelo (cadel),
Q      Apatis (acuh tak acuh),
Q      Mengantuk,
Q      Agresif.

Bila terjadi kelebihan dosis (Overdosis) maka akan terjadi hal seperti :
Q      Nafas sesak,
Q      Denyut jantung dan nadi lambat,
Q      Kulit teraba dingin,
Q      Bahkan meninggal.
Saat sedang ketagihan (Sakau) maka yang akan terjadi adalah :
Q      Mata merah,                                      Q   Hidung berair,
Q      Menguap terus,                                Q   Diare,
Q      Rasa sakit seluruh tubuh,              Q   Malas mandi,
Q      Mejang,                                              Q   Kesadaran menurun.
Pengaruh jangka panjang yang akan terjadi adalah :
Q      Penampilan tidak sehat,
Q      Tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan,
Q      Gigi keropos,
Q      Bekas suntikan pada lengan.
b.         Perubahan sikap dan perilaku
                        Perubahan sikap dan perilaku yang biasanya terjadi diantaranya adalah:
Q      Prestasi di sekolah menurun,
Q      Tidak mengerjakan tugas sekolah,
Q      Sering membolos,
Q      Pemalas,
Q      Kurang bertanggung jawab,
Q      Pola tidur berubah,
Q      Bergadang,
Q      Sulit dibangunkan pagi hari,
Q      Mengantuk di kelas atau tempat kerja.
Q      Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin,
Q      Sering mengurung diri,
Q      Berlama-lama di kamar mandi,
Q      Benghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.

5.      Penyebaran narkoba di kalangan masyarakat dan pelajar
                        Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.


                        Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

6.      Bahaya narkoba bagi pelajar
                        Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
                        Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai berikut :
               a.             Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
               b.             Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
               c.             Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
               d.             Sering menguap, mengantuk, dan malas,
               e.             Tidak memedulikan kesehatan diri,
                f.             Suka mencuri untuk membeli narkoba.

7.      Dampak penyalahgunaan narkoba
                        Penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, berikut ini adalah beberapa dampak akibat penyalahgunaan narkoba :

a.         Terhadap Pribadi/Individu
1)        Mampu merubah kepribadian si korban secara drastis
2)        Menimbulkan sikap masa bodoh sekalipun terhadap dirinya sendiri,
3)        Tak memperhatikan lagi pakaian, tempat dimana ia tidur dan sebagainya.
4)        Semangat belajar demikian menurun dan suatu ketika si korban bersikap seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkotika dan psikotropika tersebut.
5)        Tidak ragu lagi hubungan seks karena pandangan pandangannya terhadap norma-norma masyarakat, terhadap adat budaya dan bahkan ketentuan agama sudah sedemikian longgar bahkan kadang-kadang pupus sama sekali.
6)        Tidak segan-segan menyiksa diri sendiri
7)        Menjadi pemalas dan hidup santai




b.         Terhadap Keluarga
1)        Tidak segan mencuri uang
2)        Tidak lagi menjaga sopan santun dirumah bahkan melawan orang tua
3)        Mencemarkan nama baik

c.         Terhadap Masyarakat
1)        Berbuat tidak senonoh dengan orang lain yang berakibat tidak saja bagi diri sendiri yang berbuet melainkan mendapat hukuman masyarakat yang berkepanjangan.
2)        Mengambil hak milik orang lain
3)        Mengganggu ketertiban umum

d.         Dampak bagi bangsa dan Negara
1)        Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
2)        Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
3)        Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
4)        Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.


8.      Pandangan agama tentang narkoba
                        Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya.

                        NARKOBA adalah bagian dari khamr yang telah banyak dinyatakan dalam al-Qur’an dan hadits berikut :

Al – Baqarah ayat 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (219)
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah : 219)





An – Nisa ayat 43
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (43)

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.(QS. An-Nisa : 43).
Al – Maidah ayat 90 – 91
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah : 90-91)
Dalam hadits Rasulullah bersabda :
كل مسكر خمر و كل خمر حرام (رواه البخارى)
Artinya : Setiap yang memabukakan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Bukhari).
Dari beberapa ayat di atas dijelaskan bahaya khamr termasuk di dalamnya narkoba, yaitu :
a.         Bahaya sosial (menimbulkan permusuhan dan kebencian sesama)
b.         Bahaya ritual (menghalangi untuk ingat kepada Allah).
c.         Minum khamr adalah perbuatan syaitan dan bagian dari penyakit masyarakat seperti judi, klenik (musyrik) dan mengundi nasib.

                        Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)

9.      Upaya pencegahan
                        Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
                        Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah :
               a.             Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
               b.             Melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
               c.             Pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
               d.             Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
               e.             Pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.

                        Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.



















BAB III


1.      Kesimpulan

               Dari makalah diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk.
               Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentramanmu. Menimbulkan dampak negative yang berpengaruh pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.

2.      Saran

            Berdasarkan makalah yang telah kami buat, kami menyarankan kepada pembaca agar :
a.         Tidak mencoba bahkan mengkonsumsi barang haram tersebut karena dampak yang ditimbulkan oleh barang  tersebut sangat berbahaya.
b.         Menjauhi barang haram tersebut agar masa depan kita dan juga masa depan bangsa kita lebih terjaga.

Kami juga menyarankan kepada penulis lanjutan agar :
a.         Turut serta untuk menjauhi barang haram tersebut untuk kebaikan kita dan kebaikan bangsa kita.
b.         Terus berkarya untuk kemajuan bangsa ini.