BAB I
1.
Latar
belakang
Penyalahgunakan narkotika dan obat-obatan
terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya
penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak
dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah
kaum muda atau remaja. Jika dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah
usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik
kita kapan saja. Oleh karena itu, demi kebaikan kita dan kebaikan bangsa kita,
maka rasa sadar akan bahaya narkoba ini harus kita ketahui, dan menjauhinya.
2.
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, masalah
yang akan kita bahas dalam makalah ini adalah :
a. Pengertian
narkoba
b. Jenis narkoba
c. Kelompok berdasarkan efek
d. Gejala kliniks penyalahgunaan NAPZA
e. Akibat dari mengkonsumsi narkoba
f. Penyebaran narkoba dikalangan masyarakat dan
pelajar
g. Bahaya narkoba bagi pelajar
h. Dampak narkoba bagi diri sendiri, masyarakat dan negara
i. Pandangan islam tentang narkoba
j. Upaya pencegaan
3.
Rumusan
masalah
Berdasarkan masalah di atas, maka
dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Apakah yang dimaksud dengan narkoba?
b. Apasajakah jenis-jenis narkoba ?
c. Bagaimana pengelompokan narkoba berdasarkan efek yang
ditimbulkan ?
d. Apasajakah gejala-gejala klinis penyalahgunaan NAPZA
?
e. Bagaimanakah penyebaran narkoba di kalangan
masyarakat dan pelajar ?
f. Apasaja bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba
bagi pelajar ?
g. Apasaja dampak yang di timbulkan oleh penyalahgunaan
narkoba ?
h. Bagaimana pandangan islam mengenai narkoba?
i. Apasaja upaya yang dilakukan dalam pencegahan
naroba?
4.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah kami
susun di atas, penulisan makalah ini terbagi atas 2 tujuan, yaitu :
a.
Mengetahui
apa bahaya yang ditimbulkan apbila kita mengkonsumsi narkoba.
b.
Mengetahui
bahwa narkoba juga berbahaya bagi masa depan bangsa.
c.
Sebagai
pengetahuan bagi para remaja tentang bahaya narkoba bagi dirinya.
d.
Sebagai
pengetahuan bagi para remaja agar mengerti tentang penertian dan jenis-jenis narkoba.
e.
Sebagai
pengetahuan bagi para remaja bahwa selain merugikan dirinya sendiri, narkoba
juga dapat merugikan bangsa dan negara.
f.
Sebagai
pengetahuan bagi para remaja bahwa narkoba juga dilarang keras oleh agama.
g. Sebagai pemberitahuan kepada para remaja, bagaimana
cara/upaya untuk menjauhi narkoba.
BAB
II
1. Pengertian narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika
dan obat-obatan terlarang. Sementara NAPZA merupakan singkatan dari narkotika,
alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang
mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut).
Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun
istilah NAPZA lebih luas lingkupnya.
Ketergantungan obat dapat diartikan
sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang
secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia
merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan
perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
2.
Jenis-jenis
narkoba
Narkoba memiliki beberapa jenis, diantaranya adalah :
a.
Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika
adalah : Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko),
opium obat, morfin, kokain, ekgonin, tanaman ganja, dan damar ganja, garam-garam
dan turunan-turunan dari morfin dan kokain, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
b.
Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara
lain:
Q Sedatin (Pil BK), Q Rohypnol,
Q Magadon, Q Valium,
Q Mandarax, Q Amfetamin,
Q Fensiklidin, Q Metakualon,
Q Metifenidat, Q Fenobarbital,
Q Flunitrazepam, Q Ekstasi,
Q Shabu-shabu, Q LSD, dsb.
c.
Zat adiktif
Zat adiktif adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis
maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfin atau kokain yang
dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl
etanol, Inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang
menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol
atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether,
dsb.
3.
Kelompok
Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya,
narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi
ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak
nyata contohnya kokain & LSD.
b.
Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja
organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya
sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan
cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara
waktu.
c.
Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem
syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa
tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya
putaw.
d.
Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba
biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw.
e.
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka
lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka
pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
4. Gejala
klinis penyalahgunaan NAPZA
Gejala – gejala yang
sering timbul akibat penyalag gunaan NAPZA adalah sebagai berikut :
a.
Perubahan Fisik
Gejala pada saat menggunakan NAPZA, yaitu :
Q
Jalan sempoyongan,
Q
Bicara pelo (cadel),
Q
Apatis (acuh tak acuh),
Q
Mengantuk,
Q
Agresif.
Bila terjadi kelebihan
dosis (Overdosis) maka akan terjadi hal seperti :
Q
Nafas sesak,
Q
Denyut jantung dan nadi lambat,
Q
Kulit teraba dingin,
Q
Bahkan meninggal.
Saat sedang ketagihan
(Sakau) maka yang akan terjadi adalah :
Q
Mata merah, Q Hidung berair,
Q
Menguap terus, Q Diare,
Q
Rasa sakit seluruh tubuh, Q Malas mandi,
Q
Mejang, Q Kesadaran menurun.
Pengaruh jangka panjang
yang akan terjadi adalah :
Q
Penampilan tidak sehat,
Q
Tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan,
Q
Gigi keropos,
Q
Bekas suntikan pada lengan.
b.
Perubahan sikap dan perilaku
Perubahan sikap dan perilaku yang
biasanya terjadi diantaranya adalah:
Q
Prestasi di sekolah menurun,
Q
Tidak mengerjakan tugas sekolah,
Q
Sering membolos,
Q
Pemalas,
Q
Kurang bertanggung jawab,
Q
Pola tidur berubah,
Q
Bergadang,
Q
Sulit dibangunkan pagi hari,
Q
Mengantuk di kelas atau tempat kerja.
Q
Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak
pulang tanpa ijin,
Q
Sering mengurung diri,
Q
Berlama-lama di kamar mandi,
Q
Benghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
5. Penyebaran
narkoba di kalangan masyarakat dan pelajar
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan
narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia
dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab, tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan
pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas
narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk
menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia
SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga
saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada
anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan
mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
6. Bahaya narkoba bagi pelajar
Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang
mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi
ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif
penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai berikut :
a.
Perubahan
dalam sikap, perangai dan kepribadian,
b.
Sering
membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
c.
Menjadi
mudah tersinggung dan cepat marah,
d.
Sering
menguap, mengantuk, dan malas,
e.
Tidak
memedulikan kesehatan diri,
f.
Suka
mencuri untuk membeli narkoba.
7. Dampak penyalahgunaan narkoba
Penyalahgunaan
narkoba sangat berbahaya, berikut ini adalah beberapa dampak akibat penyalahgunaan narkoba :
a.
Terhadap
Pribadi/Individu
1)
Mampu
merubah kepribadian si korban secara drastis
2)
Menimbulkan
sikap masa bodoh sekalipun terhadap dirinya sendiri,
3)
Tak memperhatikan lagi pakaian, tempat dimana
ia tidur dan sebagainya.
4)
Semangat
belajar demikian menurun dan suatu ketika si korban bersikap seperti orang gila
karena reaksi dari penggunaan narkotika dan psikotropika tersebut.
5)
Tidak
ragu lagi hubungan seks karena pandangan pandangannya terhadap norma-norma
masyarakat, terhadap adat budaya dan bahkan ketentuan agama sudah sedemikian
longgar bahkan kadang-kadang pupus sama sekali.
6)
Tidak
segan-segan menyiksa diri sendiri
7)
Menjadi pemalas dan hidup santai
b.
Terhadap
Keluarga
1)
Tidak
segan mencuri uang
2)
Tidak
lagi menjaga sopan santun dirumah bahkan melawan orang tua
3)
Mencemarkan
nama baik
c.
Terhadap
Masyarakat
1)
Berbuat
tidak senonoh dengan orang lain yang berakibat tidak saja bagi diri sendiri
yang berbuet melainkan mendapat hukuman masyarakat yang berkepanjangan.
2)
Mengambil
hak milik orang lain
3)
Mengganggu
ketertiban umum
d.
Dampak
bagi bangsa dan Negara
1)
Rusaknya
pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan
bangsa.
2)
Hilangnya
rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di
kuasai oleh bangsa asing.
3)
Penyelundupan
akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan
negara.
4)
Pada
akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena
perubahan nilai budaya.
8. Pandangan agama
tentang narkoba
Dalam pandangan Agama narkoba
adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan
kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga
termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman
Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya.
NARKOBA adalah
bagian dari khamr yang telah banyak dinyatakan dalam al-Qur’an dan
hadits berikut :
Al – Baqarah ayat 219
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ
الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ (219)
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya
itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah : 219)
An – Nisa ayat 43
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى
تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى
تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (43)
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam
keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula
hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu
saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau
kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian
kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha
Pengampun.(QS. An-Nisa
: 43).
Al – Maidah ayat 90 – 91
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ
يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah : 90-91)
Dalam hadits Rasulullah bersabda :
كل مسكر خمر
و كل خمر حرام (رواه البخارى)
Artinya :
Setiap yang memabukakan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Bukhari).
Dari beberapa ayat di atas
dijelaskan bahaya khamr termasuk di dalamnya narkoba, yaitu :
a.
Bahaya sosial (menimbulkan permusuhan dan kebencian
sesama)
b.
Bahaya ritual (menghalangi untuk ingat kepada
Allah).
c.
Minum khamr adalah perbuatan syaitan dan bagian dari
penyakit masyarakat seperti judi, klenik (musyrik) dan mengundi nasib.
Narkotika
dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak
madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang
umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang
lebih luas lagi adalah narkoba)
9. Upaya pencegahan
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun
upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah :
a.
Meningkatkan
iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di
masyarakat.
b.
Melakukan
kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang
bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
c.
Pendampingan
dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
d.
Pihak
sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak
didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di
sekitar lingkungan sekolah.
e.
Pendidikan
moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu
penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya
pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela
seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh
sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang
tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat
menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari
kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga
harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang
akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
BAB III
1.
Kesimpulan
Dari makalah diatas maka dapat diambil kesimpulan
bahwa Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan
syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk.
Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang
bisa merusak norma dan ketentramanmu. Menimbulkan dampak negative yang berpengaruh
pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
2.
Saran
Berdasarkan makalah yang telah kami
buat, kami menyarankan kepada pembaca agar :
a.
Tidak
mencoba bahkan mengkonsumsi barang haram tersebut karena dampak yang
ditimbulkan oleh barang tersebut sangat
berbahaya.
b.
Menjauhi
barang haram tersebut agar masa depan kita dan juga masa depan bangsa kita
lebih terjaga.
Kami juga menyarankan kepada
penulis lanjutan agar :
a.
Turut
serta untuk menjauhi barang haram tersebut untuk kebaikan kita dan kebaikan
bangsa kita.
b.
Terus
berkarya untuk kemajuan bangsa ini.