Download Disini
Dalam hal pembenaran dan pemungutan Cukai perinsip mahasiswa diwajibkan untuk memahami:
Pembenaran pemungutan Cukai
Dasar pemungutan Cukai
Prinsip pengumpulan pajak
1. Pembenaran untuk pajak
Pembenaran adalah putusan, alasan, atau pertimbangan yang diambil berdasarkan pada hati nurani.
Teori-teori membenarkan pajak:
A.
teori asuransi berhak untuk mengumpulkan pajak penduduk karena teori
Serikat melindungi semua orang dan orang membayar premi untuk negara
B.
teori menarik adalah bahwa negara memiliki hak untuk mengumpulkan pajak
karena warga negara memiliki kepentingan untuk negara, semakin besar
manfaat kepada penduduk negara maka semakin besar pajak yang juga
dibayarkanya ke negara.
C.
teori Bakti adalah teori mengajarkan bahwa orang yang bagian dari suatu
negara penduduk karena terikat oleh negara dan wajib membayar pajak
kepada negara dalam pengertian ibadah kepada negara.
D.
Pikul gaya teori adalah teori yang mengusulkan bahwa dalam acara
pemerintah pajak mengambil pemberitahuan pembayar pajak pikul gaya
E. pembelian gaya teori adalah teori bahwa pembenaran bersandar pada cukai hasil pemungutan suara pemungutan Cukai. Misalnya,
ketersediaan dana yang cukup untuk membiayai pengeluaran publik
negaranya, sebagai akibatnya negara perhatian pada jajak pendapat pajak
dan masyarakat juga baik.
2. dasar pemungutan Cukai
A. yuridis prinsip ini adalah prinsip mengusulkan bahwa jajak pendapat pajak undang-undang didadasarkan. Untuk menyatakan hukum pajak, keadilan harus memberikan jaminan hukum negara atau warganya. Oleh karena itu pajak harus berdasarkan undang-undang. Dasar hukum pajak penduduk di Indonesia adalah Pasal 23 ayat (2) undang-undang dasar 1945.
B. prinsip dasar ekonomis ditekankan sehingga jajak pendapat pajak tidak untuk menghambat produksi dan ekonomi rakyat.
C.
keuangan dasar adalah prinsip menekankan bahwa pengeluaran-pengeluaran
untuk mengumpulkan pajak harus lebih rendah daripada pajak yang harus
dipotong.
3. Prinsip pemungutan Cukai
A. menurut Adam Smith
Kesetaraan
adalah pengenaan pajak antara subjek pajak harus seimbang dengan
kemampuanya, yang seimbang dengan hasil yang dinikmati di bawah
perlindungan pemerintah. Dalam hal ekuitas tidak memungkinkan negara diadakan diskriminasi antara pembayar pajak. Dalam keadaan yang sama bahwa pembayar pajak harus wajib sama diberlakakan dan dikeadaan berbeda pajak harus ditegakkan berbeda.
Kepastian pajak yang dibayar oleh pembayar pajak harus jelas dan tahu tidak ada kompromi. Ini
putus asa kepastian hukum mengambil didahulukan adalah pada subjek
pajak, tarif pajak, pajak objek, dan ketentuan mengenai pembayaranya.
Kemudahan
pembayaran pajak yang dibebankan pada saat yang paling baik untuk para
pembayar pajak, yaitu sebagai dekat sebagai dekat dengan sebagai
menerima penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
Ekonomi
koleksi adalah pengumpulan pajak harus dilakukan sehemat mungkin, tidak
mendapatkan pajak koleksi biaya lebih besar daripada pendapatan pajak
itu sendiri. Karena pemungutan pajak berarti jika biaya lebih besar dari pendapatan pajak yang bisa diperoleh
Untuk lebih jelasnya mengenai MATERI
Kuliah Perpajakan-PNB
dapat kalian Download 64w4h 1n1 - See more at: http://freetugaskuliah.blogspot.com/2013/10/free-download-materi-kuliah-perpajakan.html#sthash.LYniBPcJ.dpuf
Dalam hal pembenaran dan pemungutan Cukai perinsip mahasiswa diwajibkan untuk memahami:
Pembenaran pemungutan Cukai
Dasar pemungutan Cukai
Prinsip pengumpulan pajak
1. Pembenaran untuk pajak
Pembenaran adalah putusan, alasan, atau pertimbangan yang diambil berdasarkan pada hati nurani.
Teori-teori membenarkan pajak:
A.
teori asuransi berhak untuk mengumpulkan pajak penduduk karena teori
Serikat melindungi semua orang dan orang membayar premi untuk negara
B.
teori menarik adalah bahwa negara memiliki hak untuk mengumpulkan pajak
karena warga negara memiliki kepentingan untuk negara, semakin besar
manfaat kepada penduduk negara maka semakin besar pajak yang juga
dibayarkanya ke negara.
C.
teori Bakti adalah teori mengajarkan bahwa orang yang bagian dari suatu
negara penduduk karena terikat oleh negara dan wajib membayar pajak
kepada negara dalam pengertian ibadah kepada negara.
D.
Pikul gaya teori adalah teori yang mengusulkan bahwa dalam acara
pemerintah pajak mengambil pemberitahuan pembayar pajak pikul gaya
E. pembelian gaya teori adalah teori bahwa pembenaran bersandar pada cukai hasil pemungutan suara pemungutan Cukai. Misalnya,
ketersediaan dana yang cukup untuk membiayai pengeluaran publik
negaranya, sebagai akibatnya negara perhatian pada jajak pendapat pajak
dan masyarakat juga baik.
2. dasar pemungutan Cukai
A. yuridis prinsip ini adalah prinsip mengusulkan bahwa jajak pendapat pajak undang-undang didadasarkan. Untuk menyatakan hukum pajak, keadilan harus memberikan jaminan hukum negara atau warganya. Oleh karena itu pajak harus berdasarkan undang-undang. Dasar hukum pajak penduduk di Indonesia adalah Pasal 23 ayat (2) undang-undang dasar 1945.
B. prinsip dasar ekonomis ditekankan sehingga jajak pendapat pajak tidak untuk menghambat produksi dan ekonomi rakyat.
C.
keuangan dasar adalah prinsip menekankan bahwa pengeluaran-pengeluaran
untuk mengumpulkan pajak harus lebih rendah daripada pajak yang harus
dipotong.
3. Prinsip pemungutan Cukai
A. menurut Adam Smith
Kesetaraan
adalah pengenaan pajak antara subjek pajak harus seimbang dengan
kemampuanya, yang seimbang dengan hasil yang dinikmati di bawah
perlindungan pemerintah. Dalam hal ekuitas tidak memungkinkan negara diadakan diskriminasi antara pembayar pajak. Dalam keadaan yang sama bahwa pembayar pajak harus wajib sama diberlakakan dan dikeadaan berbeda pajak harus ditegakkan berbeda.
Kepastian pajak yang dibayar oleh pembayar pajak harus jelas dan tahu tidak ada kompromi. Ini
putus asa kepastian hukum mengambil didahulukan adalah pada subjek
pajak, tarif pajak, pajak objek, dan ketentuan mengenai pembayaranya.
Kemudahan
pembayaran pajak yang dibebankan pada saat yang paling baik untuk para
pembayar pajak, yaitu sebagai dekat sebagai dekat dengan sebagai
menerima penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
Ekonomi
koleksi adalah pengumpulan pajak harus dilakukan sehemat mungkin, tidak
mendapatkan pajak koleksi biaya lebih besar daripada pendapatan pajak
itu sendiri. Karena pemungutan pajak berarti jika biaya lebih besar dari pendapatan pajak yang bisa diperoleh
Untuk lebih jelasnya mengenai MATERI
Kuliah Perpajakan-PNB
dapat kalian Download 64w4h 1n1 - See more at: http://freetugaskuliah.blogspot.com/2013/10/free-download-materi-kuliah-perpajakan.html#sthash.LYniBPcJ.dpuf
Dalam hal pembenaran dan pemungutan Cukai perinsip mahasiswa diwajibkan untuk memahami:
Pembenaran pemungutan Cukai
Dasar pemungutan Cukai
Prinsip pengumpulan pajak
1. Pembenaran untuk pajak
Pembenaran adalah putusan, alasan, atau pertimbangan yang diambil berdasarkan pada hati nurani.
Teori-teori membenarkan pajak:
A.
teori asuransi berhak untuk mengumpulkan pajak penduduk karena teori
Serikat melindungi semua orang dan orang membayar premi untuk negara
B.
teori menarik adalah bahwa negara memiliki hak untuk mengumpulkan pajak
karena warga negara memiliki kepentingan untuk negara, semakin besar
manfaat kepada penduduk negara maka semakin besar pajak yang juga
dibayarkanya ke negara.
C.
teori Bakti adalah teori mengajarkan bahwa orang yang bagian dari suatu
negara penduduk karena terikat oleh negara dan wajib membayar pajak
kepada negara dalam pengertian ibadah kepada negara.
D.
Pikul gaya teori adalah teori yang mengusulkan bahwa dalam acara
pemerintah pajak mengambil pemberitahuan pembayar pajak pikul gaya
E. pembelian gaya teori adalah teori bahwa pembenaran bersandar pada cukai hasil pemungutan suara pemungutan Cukai. Misalnya,
ketersediaan dana yang cukup untuk membiayai pengeluaran publik
negaranya, sebagai akibatnya negara perhatian pada jajak pendapat pajak
dan masyarakat juga baik.
2. dasar pemungutan Cukai
A. yuridis prinsip ini adalah prinsip mengusulkan bahwa jajak pendapat pajak undang-undang didadasarkan. Untuk menyatakan hukum pajak, keadilan harus memberikan jaminan hukum negara atau warganya. Oleh karena itu pajak harus berdasarkan undang-undang. Dasar hukum pajak penduduk di Indonesia adalah Pasal 23 ayat (2) undang-undang dasar 1945.
B. prinsip dasar ekonomis ditekankan sehingga jajak pendapat pajak tidak untuk menghambat produksi dan ekonomi rakyat.
C.
keuangan dasar adalah prinsip menekankan bahwa pengeluaran-pengeluaran
untuk mengumpulkan pajak harus lebih rendah daripada pajak yang harus
dipotong.
3. Prinsip pemungutan Cukai
A. menurut Adam Smith
Kesetaraan
adalah pengenaan pajak antara subjek pajak harus seimbang dengan
kemampuanya, yang seimbang dengan hasil yang dinikmati di bawah
perlindungan pemerintah. Dalam hal ekuitas tidak memungkinkan negara diadakan diskriminasi antara pembayar pajak. Dalam keadaan yang sama bahwa pembayar pajak harus wajib sama diberlakakan dan dikeadaan berbeda pajak harus ditegakkan berbeda.
Kepastian pajak yang dibayar oleh pembayar pajak harus jelas dan tahu tidak ada kompromi. Ini
putus asa kepastian hukum mengambil didahulukan adalah pada subjek
pajak, tarif pajak, pajak objek, dan ketentuan mengenai pembayaranya.
Kemudahan
pembayaran pajak yang dibebankan pada saat yang paling baik untuk para
pembayar pajak, yaitu sebagai dekat sebagai dekat dengan sebagai
menerima penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
Ekonomi
koleksi adalah pengumpulan pajak harus dilakukan sehemat mungkin, tidak
mendapatkan pajak koleksi biaya lebih besar daripada pendapatan pajak
itu sendiri. Karena pemungutan pajak berarti jika biaya lebih besar dari pendapatan pajak yang bisa diperoleh