Belajar di Luar Ilmu Agama Islam

Islam adalah agama ilmu yang memberikan perhatian sangat besar kepada ilmu pengetahuan serta memberikan kelebihan kepada orang-orang yang mendalaminya, sebagaimana firman Allah swt :
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Artinya : “Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al Mujadalah : 11)
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء
Artinya : “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir : 28)
Dan Allah swt memerintahkan para rasul-Nya untuk meminta kepada Allah swt tambahan ilmu dikarenakan ilmu merupakan sesuatu yang mulia disisi-Nya.
وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا
Artinya : “Dan Katakanlah: “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.” (QS. Thaha : 114)
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda,”Dan barangsiapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga.”
Pada dasarnya islam mewajibkan setiap umatnya untuk menuntut ilmu berdasarkan apa yang diiwayatkan oleh Ibnu Majah dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw bersabda,”Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim.”
Namun demikian terjadi perselisihan dikalangan ulama terkait dengan ilmu-ilmu yang diwajibkan tersebut, sebagaimana disebutkan al Ghazali didalam kitab “al Ihya” :
1. Para fuqaha mengatakan bahwa ia adalah ilmu fiqih dikarenakan dengan ilmu tersebut bisa diketahui hal-hal yang dihalalkan dan diharamkan.
2. Para ahli tafsir dan hadits mengatakan bahwa ia adalah ilmu al Quran dan as Sunnah dikarenakan dengan kedua ilmu tersebut seseorang akan mendapatkan ilmu-ilmu yang lainnya.
3. Orang-orang sufi mengatakan bahwa ia adalah ilmu ikhlas dan penyakit-penyakit jiwa.
4. Orang-orang ahli kalam mengatakan bahwa ia adalah ilmu kalam.
Serta banyak pendapat lainnya dari para ulama dalam hal ini.
Sedangkan Al Ghazali berpendapat bahwa ilmu yang diwajibkan tersebut adalah ilmu muamalah (interaksi) antara seorang hamba dengan Tuhannya. Ilmu muamalah itu termasuk ilmu aqidah (keimanan), berbagai perintah dan larangan.
Sedangkan ilmu yang bersifat fardhu kifayah untuk dipelajari oleh kaum muslimin adalah setiap ilmu yang tanpanya maka berbagai urusan dunia tidak bisa ditegakkan, seperti : ilmu kedokteran yang penting dan dibutuhkan untuk menjaga kesehatan tubuh atau ilmu matematika sangat penting diketahui untuk menghitung warisan, wasiat dan lainnya. Dan jika tak seorang pun dari penduduk suatu negeri yang mempelajarinya maka seluruh penduduk negeri itu berdosa dan apabila ada seorang dari mereka yang mempelajarinya maka terlepaslah kewajiban bagi para penduduk yang lainnya.
Dengan demikian tidaklah ada larangan bagi seorang muslim untuk mempelajari bahkan mendalami ilmu-ilmu dunia, seperti : kedokteran, matematika, pertanian, teknik, perindustrian, kimia dan lainnya. Hal itu dianggap sebagai sebuah kebaikan dan berpahala di sisi Allah swt manakala diniatkan untuk mencari akherat dan memberikan kemaslahatan dan kebaikan bagi umat.
Sabda Rasulullah saw,”Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai daripada seorang mukmin yang lemah. Dan setiap (darinya) ada kebaikan. Berupayalah dengan apa-apa yang membawa manfaat bagimu serta mintalah bantuan kepada Allah dan jangan lemah.” (HR. Muslim)
Namun demikian tidak diperbolehkan bagi setiap muslim yang mempelajari ilmu-ilmu dunia tersebut melalaikan atau melupakan kewajiban asasinya untuk mempelajari ilmu-ilmu agamanya.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
eramuslim.com