Hukum Pembuatan Film Animasi
Film merupakan salah satu sarana hiburan yang keberadaannya tidaklah jauh berbeda dengan nyanyian dan musik. Ia hanyalah alat atau sarana untuk memenuhi salah satu kebutuhan jiwa manusia agar dapat terhibur dan tersenangkan.
Islam sebagai agama Allah yang moderat sangatlah memperhatikan tabiat jiwa manusia yang tidak selamanya dibawa dalam keseriusan dan ketegangan. Jiwa manusia sesekali memerlukan kesenangan, hiburan, sedikit rileks, santai yang terkadang hal ini dibutuhkan untuk mengembalikan semangat amal dan kerjanya.
Hiburan ternyata juga dapat membantu seseorang untuk melepaskan dirinya dari ketertekanan, rasa bosan, jenuh dan tidak jarang ia juga dapat meringankan beban penderitaan seseorang seperti terhadap orang yang sakit maupun orang yang sedang dilanda kesedihan.
Dalam kehidupan Rasulullah saw pun tidak lepas dari berbagai aktivitas yang dapat menghibur jiwanya dan jiwa istrinya, sebagaimana beliau pernah mengizinkan orang-orang Habasyah untuk memainkan anak panah dan tombak menurut kebiasaan mereka di halaman masjid beliau yang mulia serta mengizinkan Aisyah untuk menyaksikan permainan tersebut.
Dari Aisyah ra bahwasanaya dia pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan. Aisyah mengatakan,”Aku berhasil mengalahkan Rasulullah saw dalam lomba jalan kaki.’ Dan tatkala badanku mulai gemuk maka beliau saw pun mengalahkanku, dan beliau saw bersabda,’Inilah perlombaan.” (HR. Abu Daud)
Sebagaimana disebutkan diatas fungsi film adalah sebagai sarana hiburan manusia dan selama ia tidak dicampur dengan hal-hal yang diharamkan dan dilarang oleh agama maka ia boleh untuk ditonton. Demikian pula terhadap para pembuatnya baik para pembuat film animasi atau yang lainnya selama film yang dibuatnya tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh agama dan mengajak kepada kerusakan baik aqidah maupun moral maka ia boleh diproduksi dan ditonton.
Tentunya ditengah derasnya berbagai film animasi produk barat yang terus menyerbu rumah-rumah kaum muslimin negeri ini sehingga hampir pasti membentuk corak dan pola pikir anak-anak mereka seperti hal-halnya anak-anak barat maka keberadaan film-film animasi yang menyuarakan realita kehidupan anak-anak, ketinggian aqidah islam, kemuliaan akhlak, mendorong kecerdasan dan berfikir anak-anak menjadi sebuah tantangan bagi para animator muslim.
Sehingga dalam kondisi seperti ini keberadaan film-film animasi yang bernilai religius da’wah menjadi sebuah tuntutan dan tantangan bagi para animator muslim bahkan bukan tidak mungkin menjadi kewajiban bagi mereka untuk segera mengadakannya sebagai sebuah alternatif dan antisipasi terhadap bahaya yang mungkin ditimbulkan dari film-film animasi barat yang non muslim.
Dan termasuk pula didalam jenis film-film religius da’wah misalnya film yang berkaitan dengan pendidikan, menanamkan nilai-nilai akhlak atau moral yang luhur, nilai-nilai sosial dan budaya pada anak-anak yang tentunya itu semua dikemas dengan suasana dan nilai-nilai islami.
Tunjangan Biaya Bersalin Bagi Karyawati
Adapun pertanyaan anda selanjutnya tentang apabila seorang karyawati melahirkan tidak mendapat biaya penggantian bersalin dari perusahaan dan sebaliknya jika isteri karyawan yang melahirkan ia mendapatkan biaya penggantian persalinannya maka apakah hal ini berasal dari islam? Wallahu A’lam.
Allah swt tidaklah membedakan antara seorang laki-laki dan perempuan didalam memberikan pahala kepada setiap hamba-hamba-Nya, baik ia laki-laki maupun perempuan, sebagaimana firman-Nya :
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ
Artinya : “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl : 97)
Tentunya ayat ini harus menjadi inspirasi bagi para pemilik usaha yang mempekerjakan para karyawannya agar tidak membeda-bedakan dalam hal pemberian upah kepada mereka baik bagi karyawati maupun karyawannya selama mereka semua menunaikan kewajiban-kewajibannya sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
Rasulullah saw bersabda,”Berikanlah hak seorang pekerja sebelum keringatnya mengering.” (HR. Ibnu Majah) Kata-kata “sebelum keringatnya mengering” menandakan bahwa pekerja tersebut telah memberikan seluruh kemampuan dan kesungguhannya didalam menunaikan pekerjaannya maka tidak diperbolehkan bagi orang yang mempekerjakannya untuk mengabaikan hak-haknya baik haknya untuk mendapatkan makanan, minuman, tempat tinggal maupun kesehatannya sesuai dengan kemampuan dari perusahaan tersebut tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya saudara-saudara kamu itu menjadi pelayan kalian. Allah menjadikan mereka berada dibawah tanggungan kalian. Maka barangsiapa yang saudaranya berada dibawah tanggungannya hendaklah ia memberikan makan dari apa yang dia makan, memberikan pakaian dari apa yang dia pakai dan janganlah kamu memberatkan mereka dengan apa-apa yang tidak mereka sanggupi. Dan jika kalian membebankan mereka dengan sesuatu yang tidak disanggupinya maka hendaklah kalian membantunya.” (HR. Bukhori)
Jadi menurut hemat saya seorang karyawati yang bekerja di perusahaan tatkala melahirkan lebih berhak mendapatkan penggantian atau bantuan pembiayaan persalinan ketimbang seorang istri dari karyawannya tatkala dia melahirkan dikarenakan pembiayaan persalinannya termasuk didalam haknya untuk mendapatkan jaminan kesehatan sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
eramuslim.com