Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)


Logo BAPEPAM - LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. (wikipedia).

Visi Bapepam-LK
Menjadi otoritas pasar modal dan lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global
Misi di Bidang Ekonomi
Menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh  pembiayaan dan bagi pemodal dalam memilih alternatif investasi pada industri Pasar Modal dan Jasa Keuangan Non Bank
Misi di Bidang Kelembagaan
Mewujudkan Bapepam-LK menjadi lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya memegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, integritas dan senantiasa mengembangkan diri menjadi lembaga berstandar internasional
Misi Sosial Budaya
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang memahami dan berorientasi pasar modal dan jasa keuangan non bank dalam membuat keputusan investasi dan pembiayaan
Sejarah Bapepam-LK

Pada taahun 1976 ketika pasar modal Indonesia diaktifkan kembali pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal. Menurut Keppres No.52/1976, bapepam bertugas :
  • Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan sehat serta baik;
  • Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien;
  • Terus-menurus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.


Pada awal berdiri, selain sebagai penyelenggara, Bapepam juga merupakan pembina dan pengawas pasar modal.  Namun akhirnya dualisme yang ada Bapepam ditiadakan pada tahun 1990 dengan keluarnya Keppres No. 53/1990 dan SK Menkeu No. 1548/1990.
Keluarnya Keppres 53 tentang Pasar Modal dan SK Menkeu No. 1548 tahun 1990 itu menandai era baru bagi perkembangan pasar modal. Dualisme fungsi Bapepam dihapus, sehingga lembaga ini dapat memfokuskan diri pada pengawasan pembinaan pasar modal.
Dengan fungsi ini, Bapepam diharapkan dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. 


Fungsi Bapepam-LK

Bapepam dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bapepam dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan peraturan di bidang pasar  modal;
  2. Penegakan peraturan di bidang pasar  modal;
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  4. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  5. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  6. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  7. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  8. Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  10. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
  11. Pelaksanaan tata usaha Badan.
Sumber :
 Bapepam.go.id
id.wikipedia.org