Berkaitan tentang cakupan makna berbuat ihsan kepada tetangga, Syaikh Nazhim Sulthan menerangkan: "(Yaitu) dengan melakukan beragam perbuatan baik kepada tetangga, sesuai dengan kadar kemampuan, misalnya berupa pemberian hadiah, mengucapkan salam, tersenyum ketika bertemu dengannya, mengamati keadaannya, membantunya dalam perkara yang ia butuhkan, serta menjauhi segala perkara yang menyebabkan ia merasa tersakiti, baik secara fisik atau moril. Tetangga yang paling berhak mendapatkankan perlakuan baik dari kita adalah tetangga yang paling dekat rumahnya dengan kita, disusul tetangga selanjutnya yang lebih dekat. 'Aisyah pernah bertanya,"Wahai Rasulullah, aku memiliki dua orang tetangga. Maka kepada siapakah aku memberikan hadiah diantara mereka berdua?". Beliau menjawab. "Kepada tetangga yang lebih dekat pintu rumahnya denganmu". Oleh karena itu, Imam Al Bukhari menulis judul bab khusus dalam Shahihnya Bab Haqqul Jiwar Fii Qurbil Abwab (bab hak tetangga yang terdekat pintunya). Ini merupakan indikator kedalaman pemahaman beliau terhadap nash-nash tentang hal ini". Lebih lanjut, Syaikh Nazhim memaparkan,"Tetangga memiliki beberapa kriteria tingkatan: Yang pertama, tetangga muslim yang memiliki hubungan kekerabatan, ia memiliki 3 hak sekaligus, yaitu hak bertetangga, hak Islam dan hak kekerabatan. Yang kedua, tetangga muslim (yang tidak memiliki hubungan kekerabatan), maka ia memiliki 2 hak, yaitu hak bertetangga dan hak Islam.