Cara shalat bagi wanita istihadhah
1- Mencuci darah istihadhah dari kemaluannya sebersih-bersihnya dan menutup rapat kemaluan dengan kain (softek).
لِمَا رُوِىَ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِحَمْنَة بِنْتِ جَحْشٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا: أَنْعَتُ لَكِ الْكُرْسُفَ قَالَتْ إِنَّهُ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ قَالَ: فَتَلَجَّمِي (صحيح أبو داود والترمذي و غيرهما)
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw kepada Hamnah binti Jahsy ra “Aku beritahukan kepadamu (agar menggunakan) kapas kerena kapas dapat menyerap darah” Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak daripada itu” Rasulallah saw bersabda lagi: “Maka pakailah penahan.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, dll).
Jika masih tetap keluar setelah diberikan penahan maka darah yang keluar (rembas) tidak membatalkan wudhunnya dan shalatnya sah. Karena kesulitan baginya untuk mencegah darah yang keluar.
2- Wajib mengulangi mencuci darah dari kemaluannya dan menutup rapat kemaluan dengan kain (softek) setiap akan wudhu. Dan wajib wudhu setiap akan melakukan shalat
3- Tidak boleh berwudhu sebelum masuk waktu shalat
4- Satu wudhu hanya bisa berlaku untuk satu shalat fardhu saja atau tidak boleh lebih dari satu shalat fardhu kecuali shalat sunah boleh dilakukan sekehendaknya.
5- Harus segera melakukan shalat setelah berwudhu tidak boleh ditunda. Jika shalatnya ditunda setelah berwudhu, maka wudhunya wajib diulangi, karena dikuatirkan darah akan keluar lebih banyak lagi. Hal ini sama dengan orang yang tidak bisa menahan kencing karena penyakit, shalatnya harus disegerakan setelah berwudhu tidak boleh ditunda.
See : https://hasansaggaf.wordpress.com/2012/02/26/darah-wanita/