Fardhu Fardhunya Tayammum ada 5 perkara, yaitu :
1.memindaahkan debu.
2.Niat.
yaitu berbarengan dengan memindahkan debu kepada wajah.
3.mengusap wajah.
4.mengusap dua tangan beserta dua sikunya.
5 Tertib diantara dua usapan.
adapun diantara Sunnah Sunnahnya tayammum yaitu :
1.membaca basmalah terlebih dahulu.
sekalipun bagi orang yang junub dan yang haidh, dengan niat dzikir.
2.mendahulukan tangan yang kanan sebelum yang kiri.
3.menghadap ke kiblat.
4.mendahulukan bagian atas wajah dari yang bawahnya.
5.memanjangkan ghurroh dan tahjiil.
sebagaimana yang telah diterangkan pada masalah wudhu.
6.merenggangkan jari jarinya pada setiap kali usapan.
7.melepaskan cincinnya pada usapan yang pertama ( untuk wajah ).
sedangkan pada usapan yang kedua ( untuk kedua tangan ) maka wajib hukumnya melepaskan cincin.
adapun yang membathalkan Tayammum ada 3 perkara, yaitu :
1.segala sesuatu yang membathalkan pada wudhu.
artinya ketika melakukan sesuatu yang menjadikan wudhu kita bathal, maka Tayammum pun akan bathal pula.
2.murtad ( keluar dari keislaman )
3.menyangka adanya air.
apabila Tayammumnya dengan sebab tidak adanya air.
Syarat Tayamum
1. Sudah masuk waktu shalat. Tayamum disyariatka untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.
2. Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan sudah masuk waktu shalat. Alasannya adalah Firman Allah padasurat Al-Maidah Ayat 6. Kita disuruh bertayamum bila tidak ada air sesudah dicari dan kita yakin tidak ada; kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan memakai air, atau ia yakin tidak ada air disekitar tempat itu, maka mencari air tidak menjadi syarat baginya.
3. Dengan tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafii, tidak sah tayamum selain dengan tanah.
4. Menghilangkan najis. Berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama tetapi menurut pendapat yang lain tidak.
Fardu (rukun) Tayamum
1. Niat. Orang yang akan melakukan tayamum hendaklan berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat. Keterangan bahwa niat tayamum hukumnya wajib ialah hadis yang mewajibkan niat wudhu yang lalu.
2. Mengusap muka dengan tanah.
3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah. Keterangannya ialah hadis diatas.
4. Menertibkan rukun-rukunnya. Artinya mendahulukan muka dari pada tangan. Alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudhu yang telah dibahas pada artikel sebelumnya.