Mandi Wajib (Arab: الغسل al-ghusl) adalah mandi untuk menghilangkan hadats besar, baik karena junub, atau karena haid, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.
Syarat sah mandi
Sebagai pembeda mandi biasa dengan mandi wajib perbedaannya terletak pada niatnya, dan tidak usah diucapkan (lafaz) cukup dalam hati.
Rukun mandi
Untuk melakukan mandi janabah, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun (pokok), diantaranya adalah:
- Mengguyur air keseluruh badan;
- Mengguyur kepala tiga kali, kemudian guyur bagian tubuh yang lain.
Dengan seseorang memenuhi rukun mandi diatas, maka mandinya dianggap sudah sah, dengan disertai niat untuk mandi wajib (al ghuslu). Jika seseorang mandi di pancuran (shower) dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah. Kemudian untuk berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.
Tata cara mandi sempurna
Berikut adalah tata cara mandi yang disunnahkan, ketika seorang Muslim melakukannya, maka akan membuat mandi wajib tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadits dari ‘Aisyah dan hadits dariMaimunah.
- Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi;
- Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri;
- Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun;
- Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat;
- Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut;
- Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri
- Menyela-nyela rambut;
- Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
See : http://id.wikipedia.org/wiki/Mandi_wajib