Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Ahmad
Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut
Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f.
Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani
dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan
hubungan manusia dengan Tuhannya.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Dalam
perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang
pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat
misalnya:
a.Dalam UUD 1945
(sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di
tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.Dalam
UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
c.Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1)Ayat
(1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat
ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
2)Ayat
(2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan
Senat”.
d.Dalam UUDS 1950 pasal 1:
1)Ayat
(1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat
ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
2)Ayat
(2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat
dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan
rakyat”.
Untuk melihat apakah suatu
system pemerintahan adalah system yang demokratis atau tidak, dapat
dilihat dariinfikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar
berikut ini:
a.Akuntabilitas
b.Rotasi Kekuasaan
c.Rekruitmen politik yang terbuka
d.Pemilihan umum
e.Menikmati hak-hak dasar
a.Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
Pada
masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan
demokrasi baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan
berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun
tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi
pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan
hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.
Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi
dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar
bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam
sejarah kehidupan politik kita.
b.Demokrasi parlementer (1950-1959)
Masa
demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia,
karena hamper semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya
dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat,
sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955,
tetapi Pemikihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip
demokrasi.
Kelima, masyarakat
pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi
sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya
dengan maksimal.
Keenam, dakam
masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang
cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi
sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan
yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami
kegagalan?. Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan
tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai
tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.Pertama, munculnya usulan
presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk
pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional.
Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
c.Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi perlementer.
Pertama, mengburnya system kepartaian.
Kedua,dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,peranan lembaga
legislative dalam system politik nasional menjadi sedemikian lemah.
Ketiga, Hak dasar manusia menjadi sangat lemah.
Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers.
Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.
d.Demokrasi pada masa Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi.
Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga, Pemilihan Umum.
Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
e.Demokrasi pada masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Dalam
masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator
kedemokrasian di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers
sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan
kenegaraan.
Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi
yang diterapkan Negara kita pada era reformsi ini adalah demokresi
Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru
dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.Pertama,
Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang
sebelumnya.
Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.
Pemilihan Umum
a.Pengertian Pemilihan Umum
Salah
satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya
kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana
politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil
mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif
baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan
umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk
menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti
penring sebagai berikut:
1)Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2)Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3)Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b.Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
1)Melaksanakan kedaulatan rakyat
2)Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3)Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4)Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
5)Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
1)Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
2)Makanisme
untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke
lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga
integrasi masyarakat tetap terjaga.
3)Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga
jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and
balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan
judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia)
yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah
sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum.
Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh
warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela
mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara
berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud
di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab
kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah
sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam
sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta
demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih
pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih
kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun,
dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas
narapidana).
Demokrasi di Indonesia
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa
Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya
Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah
badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya
rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan
yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi
singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan
pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan
demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang
diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali
masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta
militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia
terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang
Pemilu.