Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang
banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
“Many forms of Government have
been tried, and will be tried in this world of sin and woe. No one
pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been said
that democracy is the worst form of government except all those other
forms that have been tried from time to time.”
—Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947)
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Langsung
Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Formal
Demokrasi Material
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Sistem Parlementer
Demokrasi Sistem Presidensial
Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu
Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut,
yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen
yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak
minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas,
beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang
konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap
administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas,
persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan
negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip
negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke
dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan.
Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat
pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut
meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses
pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak,
dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai
salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan
pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini
menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya
langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan
negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk
menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah
kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil
oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem
parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan
diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar
1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara
Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal
ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950,
badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara
konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan
A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan
Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan
kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang
besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran
terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya
kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol
sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat
mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur
sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh;
dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan
keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur
tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa
mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde
reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21
Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR.
Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena
tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde
Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut
menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi
demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan
ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa
karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter
dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung
jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka,
bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang
otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi
konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif
(culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif
(process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang
responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang
jujur dan bertanggung jawab.