RINGKASAN MAKALAH
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(ISO 14000)
Latar
Belakang
Perkembangan
industri dewasa ini sangat pesat, hal ini didukung dengan kemajuan teknologi di
berbagai bidang industri. Dengan adanya perkembangan di dunia industri, maka
akan menimbulkan persaingan yang ketat di antara pihak indusri baik industri
yang besar maupun yang kecil. Akan tetapi
perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyadari dampak yang akan timbulkan
akibat aktivitas-aktivitas yang ditimbulkan seperti polusi, keracunan,
kebisingan, hingga perusakan lingkungan. Sehingga perusahaan harus memperhatikan
sistem manajemen lingkungannya agar mengahsilakan produk yang nantinya aman dan
ramah lingkungan.
Sistem manajemen lingkungan merupakan bagian integral
dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang terdiri satu set
pengaturan-pengaturan secara sistematis yang meliputi struktur organisasi,
tanggung jawab, prosedur, proses, serta sumberdaya dalam upaya mewujudkan
kebijakan lingkungan yang telah digariskan oleh perusahaan. Oleh karena itu
perusahaan yang akan didirikan harus melakukan analisis dampak lingkungan.
Sehingga dalam analisis tersebut dapat diketahui sejauh mana perusahaan akan
berdampak terhadap lingkungan.
Dalam mengelola permasalahan lingkungan, perusahaan harus mempunyai acuan yang
bisa dijadikan standar untuk melakukan suatu sistem manajemen lingkungan, dalam
hal ini telah ada organisasi internasional di bidang standarisasi dengan nama Internasional
Organization for Standardizatian (ISO) dan telah mengeluarkan standar dalam
bidang pengelolaan lingkungan yang disebut ISO 14000.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
dari latar belakang yang dirumuskan maka dibuatlah tujuan dari penulisan
makalan ini. Berikut ini adalah tujuan dari penulisan makalah tentang ISO
14000:
1.
Mengetahui penjelasan ISO 14000
2.
Mengetahui perkembangan ISO 14000 di Indonesia
3.
Mengetahui manfaat dari ISO 14000
Gambaran
Umum ISO 14000
ISO atau International Organization For Standartization
yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan federasi internasional dari
badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan internasional yang telah
disepakati bersama merupakan hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation Organisation) adalah organisasi
non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun
Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi
tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi
pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu
wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000
adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis
apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar
adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan
untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru
ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk
Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000
memiliki beberapa seri, yaitu :
1.
ISO 14001 :
Sistem Manajemen Lingkungan
2.
ISO 14010 – 14015 :
Audit Lingkungan
3.
ISO 14020 – 14024 :
Label Lingkungan
4.
ISO 14031 :
Evaluasi Kinerja Lingkungan
5.
ISO 14040 – 14044 :
Assessment/Analisa Berkelanjutan
6.
ISO 14060 :
Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari
serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan
lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk
menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang
efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang
baik. ISO
14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen
lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada
sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk
membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif
pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya
dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi
sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang
telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan
Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di
Irlandia.
ISO
14000 di Indonesia
Indonesia
adalah salah satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan
lingkungan di dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara
Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus
dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional
(BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan
penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun
1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan
Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan
Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut
dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia
dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang
wajar.
Perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan
lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini dikarenakan meningkatnya
kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya
peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada
perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji
keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan
kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang
biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem
perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu
melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini
maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon
konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan
diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan
hidup menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas
pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia
usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian
lingkungan hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di
Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah
dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak
penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi
para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak
swasta yang kompeten, maka kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran
motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak
swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000
yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan
komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan
hidup pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan
Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan sistem
manajemen lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
2.1
Manfaat ISO 14000
ISO 14000 menawarkan
guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan
berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem
manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu
organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada
lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000. Manfaat dari ISO 14000
adalah :
a.
Pengelolaan
lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b.
Untuk
menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga
mencerminkan organisasi yang baik.
c.
Dapat
mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin
timbul.
d. Dapat menekan biaya
produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik
dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap
lingkungan.
e.
Memberi
jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap
lingkungan.
f.
Dapat
meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar
pangsa pasar.
g.
Menunjukan
ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan
lingkungan.
h.
Mempermudah
memperoleh izin dan akses kredit bank.
i.
Dapat
meningkatakan motivasi
para pekerja.
3.1
Mind Map
(ISO 14000)
Gambar 3.1 Mind Map ISO 1400
4.1 Studi Kasus
Industri
berkembang pesat dalam hal ragam maupun jumlahnya di Indonesia. Setiap industri
mempunyai potensi untuk menimbulkan limbah yang dihasilkan dari proses
produksi. Limbah merupakan bahan bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan
dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan
sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa
gas dan
debu,cair atau padat.Pemerintah mempunyai standar tersendiri untuk menangani
limbah. Menurut PP No. 18 Tahun 1999, maka perlu dilakukan adanya pengelolaan
limbah B3 untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan. Meskipun
demikian, tidak semua limbah industri merupakan limbah B3, tetapi hanya
sebagian saja. Kenyataannya, sebagai besar limbah B3 memang berasal dari
kegiatan industri dan harus ditangani secara khusus.
PT
ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri otomotif manufaktur.
Perusahaan mempunyai salah satu visi dan misi yaitu menciptakan produk yang
aman dan ramah terhadap lingkungan. Oleh karena itu untuk mengahasilkan suatu
produk yang berkualitas tinggi aman dan ramah lingkungan proses dalam
manufaktur harus memiliki standart-standart yang telah ditetapkan, guna untuk
menjaga agar setiap proses berjalan dengan lancar. Seksi MCA adalah salah satu
seksi yang dengan ruang lingkup pekerjaan
perakitan engine sepeda motor.
Mulai dari komponen-komponen engine dirakit
menjadi satu-kesatuan engine. Seksi
ini menghasilkan limbah bersifat berbahaya dan beracun dari kegiatan proses
produksi dan berpotensi menjadi pencemar bagi lingkungan jika tidak dikelola
dengan baik.
Analisis
Berdasarkan
dari contoh kasus diatas tentang penanganan limbah berbahaya, PT ABC membuat
standar-standar untuk menghindari kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari
penanganan limbah yang tidak benar. Setelah diperoleh data dari seluruh sumber
limbah yang berpotensi menghasilkan limbah, kemudian menentukan jenis limbah
sesuai kategorinya, yaitu limbah bahan berbahaya & beracun (B3) dan Limbah
Non B3, yang masing-masing bisa dalam bentuk padat maupun cairan, sebelum
dilakukan penanganan nantinya. Berikut ini adalah dari jenis-jenis limbah
kategori limbah B3 dan limbah non B3:
1.
Limbah Cair Non B3, semua limbah cair domestik dari
toilet dibuang langsung ke dalam saluran khusus menuju ke septictank. Sedangkan
air buangan dari aktifitas lainnya (misal pencucian peralatan, kendaraan dan
lain-lainnya) dapat dialirkan ke saluran air umum. Air sisa pencucian alat-alat
(laboratorium, klinik, kuas cat, kemasan bahan kimia dll) jika diperlukan
dialirkan ke bak penampungan sementara untuk di netralisasi sebelum di buang ke
saluran air umum, pastikan sebelum dibuang, PH nya berkisar antara 6 – 9.
2.
Limbah Padat Non B3, Limbah padat non B3 dibagi menurut
kategorinya menjadi :
a.
Limbah padat organik (kardus, kertas, sarung, tangan,
majun, APD bekas, daun, kayu).
b.
Non-organik (puing, plastik, karet, gelas/kaca) dibuang
pada tempat penampungan (tong sampah)
c.
Limbah padat non B3, baik yang organic maupun non organik
dibuang ke tempat penampungan sementara atau bak sampah/limbah induk sesuai
dengan jenisnya masing-masing.
d.
Pembuangan Limbah padat organik dan non-organik
selanjutnya diserahkan ke Dinas Kebersihan setempat.
e.
Limbah padat logam berupa seng, besi, drum, kaleng,
pelat, tali, dibuang pada drum / bak sampah khusus untuk logam untuk
selanjutnya dibuang ke tempat pengumpul khusus sampah / limbah logam.
3.
Limbah Cair B3
a.
Limbah cair B3 dapat berupa cairan oli bekas, sisa
tumpahan bahan kimia dan limbah bahan kimia sisa analisa dari laboratorium
(misal dari fasilitas Asphalt Mixing Plan dan proyek lainnya) ditempatkan ke
dalam drum khusus yang telah diberi simbol dan label jenis limbah dan ditutup
rapat.
b.
Setiap Unit Usaha / Unit Kerja membuat catatan jumlah
limbah B3 yang dihasilkan dan membuat bukti serah terima dengan Petugas yang
ditunjuk. Limbah B3 akan diserahkan kepada pihak yang mendapat ijin dari
Pemerintah tetapi tidak terbatas pada satu instansi saja, jika diperlukan.
4.
Limbah Padat B3
Limbah padat B3 berupa kemasan bekas bahan kimia, aki
bekas, filter oli bekas, pasir/majun/serbuk gergaji yang terkontaminasi bahan
kimia/oli harus disimpan ditempat kemasan/drum khusus dan dilengkapi dengan
simbol dan label sebelum di simpan sementara dan kemudian diserahkan ke
pengumpul yang memiliki ijin
Berdasarkan dari uraian diatas seksi
tersebut membuat standar-standar dalam penanganan limbah yaitu dengan
mengelompokan tampat sampah yang terdapat pada seksi tersebut dengan membedakan
dari jenis limbah. Berikut ini adalah salat satu standar-standar instruksi
kerja untuk lingkungan.
Gambar 4.1 Daftar
Instruksi Kerja Lingkungan Seksi MCA PT.ABC
Gambar 4.1
Instruksi Kerja Penanganan Stock Coolant
dan Oli Seksi MCA PT.ABC
Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil pembahasan dan tujuan dari
penulisan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan dari hasil
pembahasan tentang ISO14000. Berikut ini adalah tujuan dari penulisan makalah
ini:
1.
ISO
14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada
bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari
standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh
bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.
Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional
untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000
memiliki beberapa seri, yaitu :
a.
ISO 14001 :
Sistem Manajemen Lingkungan
b.
ISO 14010 – 14015 :
Audit Lingkungan
c.
ISO 14020 – 14024 :
Label Lingkungan
d.
ISO 14031 :
Evaluasi Kinerja Lingkungan
e.
ISO 14040 – 14044 :
Assessment/Analisa Berkelanjutan
f.
ISO 14060 :
Aspek Lingkungan dari Produk
2.
Negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun
1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan
Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai
program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di
Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan
proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh
Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak.
3.
Manfaat
dari ISO 14000 adalah :
a.
Pengelolaan
lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b. Untuk menyediakan tools
yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang
baik.
c. Dapat mengidanfikasi,
memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
d. Dapat menekan biaya
produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik
dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap
lingkungan.
e. Memberi jaminan kepada
konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
f.
Dapat
meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar
pangsa pasar.
g. Menunjukan ketaatan
perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
h. Mempermudah memperoleh
izin dan akses kredit bank.
i.
Dapat
meningkatakan motivasi
para pekerja.
Sesi
Tanya Jawab
Bagaimana
proses sertifikasi ISO 14000 terhadap sebuah perusahaan dan kapan periode
sertifikasi tersebut dilakuan dan apakah sertifikasi ISO 14000 tersebut berlaku
untuk selamnya terhadap perusahaan? Proses setifikasi dilakukan oleh sebuah
lembaga audit yang menangani mengenai ISO 14000 dengan melihat sejauh mana
implementasi ISO 14000 diterapkan pada sebuah perusahaan, sertivikasi biasanya
dilakukan 2 tahun sekali dengan proses audit berkala setiap 6 bulan sekali. Sertifikasi
ISO 14000 tidak berlaku untuk selamanya.
Bagaimana pendapat mengenai fenomena
lumpur lapindo terkait dengan ISO1400? Peristiwa ini terjadi diakibatkan oleh
tidak terkontrolnya (uncorntol) mengenai
pemikiran pengelola jangka panjang akibat terburuk yang akan terjadi pada proses pengeboran lumpur. Sehingga
terjadilah sesuatu yang tidak diharapkan karena tidak terfikirkanya mengenai
pencegahan-pencegahan terhadap bencana lumpur lapindo yang terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.menlh.go.id/ekolabel-sml/sml/index.php, di akses pada
tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://www.blogster.com/ayyunie/sejarah-dan-definisi-iso-240908095226, di akses pada
tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://www.menlh.go.id/tanya-jawab-iso-14000/,
di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://birohukum.pu.go.id/uploads/DPU/2011/Lamp1A-SE-PU12-2011.pdf, di akses pada
tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://weblogask.blogspot.com/2012/09/model-pembelajaran-mind-mapping.html, di akses pada
tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB