•Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
- –Penerimaan Pemerintah Pusat
- –Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
- –Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1. Penerimaan Pemerintah Pusat
•
– a. Penerimaan Negara dan Hibah
• - Penerimaan Dalam Negeri
– - Penerimaan perpajakan
– - Penerimaan bukan pajak (PNBP)
– - Bagian laba BUMN
– - Lain-lain penerimaan yang sah
– b. Penerimaan Pembiayaan
• - Pinjaman sektor Perbankan
• - Pinjaman luar negeri
• - Penjualan Obligasi Pemerintah
• - Privatisasi BUMN
• - Penjualan aset pemerintah
2. Penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi
– a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
• - Pajak Daerah
• - Retribusi Daerah
• - Bagian laba BUMD
• - PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat
- dan lain-lain pendapatan.
– b. Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
• - Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
• - Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
• - Bagian daerah dari Sumber daya alam
• - Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
• - Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus
– c. Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
• - Pinjaman dari Pemerintah Pusat
• - Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
• - Pinjaman dari BUMN/BUMD
• - Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
• - Pinjaman dari Luar Negeri
• - Penjualan Aset Daerah
• - Penerbitan Obligasi Daerah
3. Penerimaan Pemerintah Daerah Kab./ Kota
• - Pajak Daerah
• - Retribusi Daerah
• - Bagian laba BUMD
• - PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat,
- dan lain-lain pendapatan.
– b. Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
• - Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
• - Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
• - Bagian daerah dari Sumber daya alam
• - Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
• - Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus
– c. Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
• - Pinjaman dari Pemerintah Pusat
• - Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
• - Pinjaman dari BUMN/BUMD
• - Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
• - Pinjaman dari Luar Negeri
• - Penjualan Aset Daerah
• - Penerbitan Obligasi Daerah