Dalam strukur ketatanegaraan Indonesia, hubungan Bank
Indonesia dengan lembaga lain adalah sebagai berikut :
1.
Hubungan Dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia
dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun
1999 adalah sebagai berikut :
a.
Bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah
b.
Untuk dan atas nama Pemerintah Bank
Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta
menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar
negeri.
c.
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank
Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas
masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank
Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d.
Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.
Dalam hal pemerintah menerbitkan
surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f.
Bank Indonesia dapat membantu penerbitan
surat-surat hutang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
g.
Bank Indonesia dilarang memberikan
kredit kepada Pemerintah.
h.
Hubungan dengan kantor Menteri
Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran Negara RI.
Hubungan
yang utama adalah Bank Indonesia juga bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah. Disamping itu, atas permintaan Pemerintah, Bank Indonesia untuk dan
atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta
menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar
negeri. BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur,
seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau
sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior
diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Rapat Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi.
2.
Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam
hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasiaonal, maka Bank Indonesia:
a.
Dapat melakukan kerja sama dengan:
a)
Bank Sentral Negara lain.
b)
Organisasi dan Lembaga Internasional.
b.
Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota
Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapt
bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
3.
Hubungan dengan Presiden sebagai Kepala
Negara, Presiden berwenang:
a.
Mengusulkan dan mengangkat Gubernur
& Deputi Senior.
b.
Mengangkat Deputi Gubernur.
c.
Mengusulkan calon Gubernur & Deputi
Senior kepada DPR.
d.
DPR menyampaikan hasil persetujuannya
kepada Presiden untuk diangkat.
e.
Memberikan persetujuan tertulis jika
anggota Dewan Gubernur akan menjalani proses hukum.
4.
Hubungan dengan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung bertugas
mengambil sumpah atau janji anggota dewan gubernur. Hubungan dengan Badan
Pemeriksa Keuangan :
a.
Menerima dan melakukan pemeriksaan atas
laporan keuangan tahunan BI.
b.
Melakukan pemeriksaan khusus terhadap BI
apabila diminta oleh DPR.
c.
BPK menyampaikan hasil pemeriksaannya
kepada DPR.
5.
Hubungan dengan Bea & Cukai dalam
hal larangan membawa uang rupiah keluar atau ke dalam wilayah pabean RI :
a.
BI mengelola cadangan devisa milik
Negara.
b.
Pemerintah dapat hadir dalam Rapat Dewan
Gubernur (RDG) bulanan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dengan
hak bicara tanpa hak suara.
c.
BI sebagai pemegang kas pemerintah.
d.
Untuk dan atas Pemerintah dapat menerima
pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban
keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
e.
Pemerintah wajib meminta pendapat atau
mengundang BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan
& keuangan, atau masalah lain yang berkaitan tugas dan wewenang BI.
f.
Pemerintah wajib konsultasi dengan BI
& DPR dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
g.
BI dapat membantu Pemerintah dalam
penerbitan surat-surat utang Negara.
h.
BI dapat membantu Pemerintah dalam
penerbitan surat-surat utang Negara.
i.
Menerima sisa surplus hasil kegiatan BI.
j.
Pemerintah denga persetujuan DPR wajib
menutup kekurangan dalam hal modal BI menjadi kurang dari Rp 2 triliun.
6.
Hubungan dengan Lembaga Pengawasan Jasa
Keuangan yang Independen yang akan datang.
Dalam melaksanakan
tugasnya, Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang akan datang mempunyai kewajiban
melakukan koordinasi & kerja sama dengan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Kerja sama tersebut
akan diatur dalamUU Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan atau Organisasi Jasa
Keuangan yang akan datang, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 UUBI.