Hubungan Bank Indonesia dengan Lembaga Lain



Dalam strukur ketatanegaraan Indonesia, hubungan Bank Indonesia dengan lembaga lain adalah sebagai berikut :
1.             Hubungan Dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a.         Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b.         Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.         Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d.        Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.         Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f.          Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
g.         Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
h.         Hubungan dengan kantor Menteri Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran Negara RI.
Hubungan yang utama adalah Bank Indonesia juga bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Disamping itu, atas permintaan Pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri. BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
2.             Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasiaonal, maka Bank Indonesia:
a.          Dapat melakukan kerja sama dengan:
a)        Bank Sentral Negara lain.
b)        Organisasi dan Lembaga Internasional.
b.         Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapt bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
3.             Hubungan dengan Presiden sebagai Kepala Negara, Presiden berwenang:
a.         Mengusulkan dan mengangkat Gubernur & Deputi Senior.
b.         Mengangkat Deputi Gubernur.
c.         Mengusulkan calon Gubernur & Deputi Senior kepada DPR.
d.        DPR menyampaikan hasil persetujuannya kepada Presiden untuk diangkat.
e.         Memberikan persetujuan tertulis jika anggota Dewan Gubernur akan menjalani proses hukum.
4.             Hubungan dengan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung bertugas mengambil sumpah atau janji anggota dewan gubernur. Hubungan dengan Badan Pemeriksa Keuangan :
a.          Menerima dan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tahunan BI.
b.          Melakukan pemeriksaan khusus terhadap BI apabila diminta oleh DPR.
c.          BPK menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR.
5.             Hubungan dengan Bea & Cukai dalam hal larangan membawa uang rupiah keluar atau ke dalam wilayah pabean RI :
a.          BI mengelola cadangan devisa milik Negara.
b.         Pemerintah dapat hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dengan hak bicara tanpa hak suara.
c.         BI sebagai pemegang kas pemerintah.
d.        Untuk dan atas Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
e.         Pemerintah wajib meminta pendapat atau mengundang BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan & keuangan, atau masalah lain yang berkaitan tugas dan wewenang BI.
f.          Pemerintah wajib konsultasi dengan BI & DPR dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
g.         BI dapat membantu Pemerintah dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
h.         BI dapat membantu Pemerintah dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
i.           Menerima sisa surplus hasil kegiatan BI.
j.           Pemerintah denga persetujuan DPR wajib menutup kekurangan dalam hal modal BI menjadi kurang dari Rp 2 triliun.
6.             Hubungan dengan Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang Independen yang akan datang.
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang akan datang mempunyai kewajiban melakukan koordinasi & kerja sama dengan Bank Indonesia  sebagai bank sentral. Kerja sama tersebut akan diatur dalamUU Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan atau Organisasi Jasa Keuangan yang akan datang, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 UUBI.