Hukum Indonesia
Hukum di
Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum
Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam,
maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi,[1] yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah Nusantara.
Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya
Salah satu
bidang hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum
perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku
di dunia dan perbedaan
sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem
hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan
Inggris Raya dan
negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika
Serikat), sistem hukum
Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum
Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya
hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain
adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer)
terdiri dari empat bagian, yaitu:
- Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan
isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik
(C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang,
sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan
warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana
terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku
tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana
materiil diatur dalam kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan
hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah
disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum
acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata
negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum
tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai
suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem
pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.
Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata
usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi
negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan
yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti
sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara
perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara
perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het
Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara
pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana
di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam
hukum acara pidana di Indonesia adalah:
- Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
- Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
- Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
- Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar
tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih
yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia
Hukum
Islam di Indonesia belum bisa
ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari
segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas
dan konsisten. Aceh merupakan
satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan
Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan
pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya
menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan umum.
Istilah hukum
Advokat
Sejak
berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang
advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara
swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara,
konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua istilah
ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan
berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela
keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat
hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata
secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti
individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau
secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara
advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan
dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor
18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat
saja.
Dahulu yang
membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin
ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah
Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang
memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi
setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah
Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th
2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat
adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU
No. 18 tahun 2003 dihapus)
Konsultan hukum
Konsultan hukum
atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant
adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk
konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di
Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai
konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang
lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi
publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian
atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana
yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur
tindak pidana, baik khusus maupun
umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan
apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta
keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka,
maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti
yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan
tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang
apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk
dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan
fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke
pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang
mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian,
untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses
penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya
menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan
putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.