PROGRAM PENDIDIKAN
PROFESI GURU (PPG)
BAGI GURU RA/MADRASAH
TAHUN 2012
BAGI GURU RA/MADRASAH
TAHUN 2012
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan
program sertifikasi Guru Dalam Jabatan bagi
guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
tahun 2012/2013 memberi kesempatan kepada guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum
pernah ikut sertifikasi guru untuk mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi
Guru (PPG) di sejumlah perguruan tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam.
guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
tahun 2012/2013 memberi kesempatan kepada guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum
pernah ikut sertifikasi guru untuk mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi
Guru (PPG) di sejumlah perguruan tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kuliah dalam bentuk workshop dan
praktek lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi dalam rangka untuk membekali
dan meningkatkan keprofesian guru. Peserta yang lulus PPG diberikan sertifikat pendidik
sebagaimana peserta yang lulus sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG), atau Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung (PSPL).
Selama mengikuti program, peserta PPG harus bebas tugas dari semua kewajiban
mengajarnya di satuan administrasi pangkal (Satminkal), yaitu RA/madrasah tempat yang
bersangkutan menjadi Guru Tetap. Akan tetapi, peserta PPG harus kembali mengabdi di tempat
tugas semula setelah menyelesaikan program. Oleh karena itu, selama mengikuti program peserta
PPG diberikan bantuan pendidikan dan biaya hidup (living cost). Perguruan tinggi penyelenggara
PPG dan program studi yang disediakan tertera dalam lampiran pengumuman ini.
A. Tujuan
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru RA/madrasah bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru;
2. Menghasilkan guru yang bersertifikat pendidik;
3. Meningkatkan mutu pendidikan.
B. Syarat Peserta
Peserta program PPG bagi guru RA/madrasah harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Umum
a) Berstatus sebagai guru tetap RA/madrasah;
b) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang
diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
c) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV;
d) Berusia Maksimal 58 Tahun pada Tanggal 31 Desember 2012;
e) Memiliki pengalalaman mengajar sebagai guru di lembaga pendidikan formal
(sekolah/madrasah) minimal 7 (tujuh) tahun per 31 Desember 2012, atau telah
menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005;
f) Guru yang memperoleh ijasah S-1/D-IV setelah tahun 2005 harus dapat
menunjukkan ijasah Diploma sesuai dengan peruntukannya, yaitu: D-I (Guru RA);
D-II (Guru MI); D-III/Sarjana Muda (Guru MTs)
2. Khusus
a) Guru Tetap Yayasan yang Bukan Pegawai Negeri Sipil;
b) Guru Kelas MI, guru Al-Qur`an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI, atau Bahasa
Arab;
c) Diutamakan berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
d) Namanya tercantum dalam sisa long list peserta sertifikasi guru RA/madrasah tahun
2012 yang di-up load (diunggah) di web Kementerian Agama;
e) Membuat pernyataan siap mengikuti pendidikan sampai selesai di atas meterai Rp
6000. (format A.1. terlampir);
f) Mendapat ijin dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali mengajar
setelah lulus PPG dalam bentuk pernyataan yang ditulis di atas kertas bermeterai
6000. (contoh format terlampir);
g) Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG;
h) Belum pernah ikut sertifikasi guru (lulus atau tidak lulus) baik melalui penilaian
portofolio (PF), PLPG, ataupun PPG;
i) Mengikuti PPG sesuai dengan ijasah S-1 yang dimiliki atau sesuai dengan mata
pelajaran yang diampu minimal 7 tahun;
C. Mekanisme Pendaftaran
PPG tahun 2012/2013 hanya diperuntukkan bagi guru RA/madrasah dalam jabatan yang
namanya sudah tertera dalam Sisa Long Listcalon peserta sertifikasi guru yang telah
di- up loaddalam web Kementerian Agama. Guru RA/madrasah dalam jabatan yang
namanya belum tertera dalam sisa long list tidak diperkenankan mendaftarkan diri. Guru
RA/madrasah dalam jabatan yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada poin B
dipersilahkan mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan.
Formulir dapat diambil di kantor wilayah Kementerian Agama (u.p. Bidang Mapenda),
kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (u.p Seksi Mapenda), perguruan tinggi
penyelenggara PPG, atau di-down load (unduh) dari situs resmi Kementerian Agama RI.
Formulir yang telah diisi secara lengkap, benar, dan jelas harus ditandatangani oleh kepala
madrasah dan Kepala Seksi Mapenda/Kependais, selain tanda tangan calon peserta di
tempat yang telah disediakan. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada Panitia PPG di
perguruan tinggi melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dilampiri dengan:
1. Foto copy ijazah S-1/D-IV (dan ijazah Diploma, khusus bagi guru yang ijazah S-
1/D-IV diperoleh setelah tahun 2005);
2. Surat Keterangan mengajar dari RA/madrasah yang menjadi Satminkalnya.
Pada prinsipnya setiap calon peserta diperbolehkan memilih perguruan tinggi
penyelenggara PPG mana saja yang membuka program studi sesuai dengan mata pelajaran
guru tersebut. Namun, SANGAT DIANJURKAN calon peserta memilih PERGURUAN
TINGGI TERDEKAT yang menyediakan program studi yang dikehendakinya.
Untuk memastikan bahwa namanya telah tertera dalam Sisa Long List,calon peserta
harus dapat menunjukkan nomor urutnya dalam sisa long list,jika diminta oleh Kabid atau
Kasi Mapenda.
D. Waktu dan Tempat Pendaftaran dan Seleksi PPG
Pendaftaran PPG dilaksanakan pada tanggal 15 - 26 Oktober 2012 setiap hari kerja
bertempat di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Seleksi dilakukan oleh
perguruan tinggi penyelenggara meliputi seleksi administratif dan /atau akademik. Calon
peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang di perguruan tinggi
setempat dengan menyertakan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Pernyataan mengikuti PPG sampai selesai (form A.1 terlampir);
2. Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan (contoh form terlampir);
3. Surat Pernyataan auto debet (form A.2 terlampir).
Waktu dan tempat pendaftaran ulang akan diinformasikan oleh perguruan tinggi masingmasing.
E. Kuliah Perdana
Kuliah perdana program PPG akan dilakukan secara serentak di seluruh perguruan tinggi
penyelenggara pada minggu pertama bulan November tahun 2012.
F. Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG
Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru RA/madrasah dalam jabatan di lingkungan
Kementerian Agama dilaksanakan oleh perguruan tinggi agama Islam sebagaimana yang
ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1909/2012 tanggal
3 Oktober 2012 sbagaimana terlampir.
G. Biaya Pendidikan
Setiap peserta program dibiayai oleh APBN melalui mata anggaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam. Pembiayaan meliputi:
1. biaya pendidikan;
2. biaya hidup (living cost) selama 12 (dua belas) bulan;
3. bantuan sumber belajar, sekali selama mengikuti program;
4. bantuan transportasi satu kali ke dan dari tempat tinggal ke perguruan tinggi (LPTK)
penyelenggara PPG.
H. Mekanisme Pencairan Bantuan
Guru yang lulus seleksi dan telah ditetapkan oleh Direktur Pendidikan Madrasah sebagai
peserta PPG mendapatkan bantuan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bantuan ditransfer ke rekening penerima bantuan/peserta PPG melalui rekening Bank yang
telah ditetapkan dengan ketentuan bahwa SELURUH BIAYA penyelenggaraan PPG yang
ditransfer ke rekening penerima bantuan langsung di-auto debet oleh perguruan tinggi
penyelenggara PPG. Selajutnya, dana yang merupakan hak langsung peserta PPG/penerima
bantuan yang meliputi: living cost, bantuan sumber belajar, dan bantuan transportasi diberikan
kepada peserta sesuai dengan kebutuhan disertai dengan bukti penyerahan. Untuk keperluan
auto debet, penerima bantuan/peserta PPG membuat surat kuasa kepada LPTK
penyelenggara sebagaimana format A.2 terlampir.
I. Penutup
Program PPG bagi guru RA/madrasah merupakan salah satu upaya yang dilakukan
Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas guru yang memiliki kompetensi akademik dan
profesional secara berkelanjutan agar memenuhi standar nasional pendidikan. Dengan program
ini diharapkan kompetensi guru RA/madrasah dapat memberikan dampak pada peningkatan
mutu pendidikan pada RA/madrasah. Para pihak yang berkepentingan: guru RA/madrasah,
Pengawas madrasah, Kasi dan Kabid Mapenda/Kependais serta perguruan tinggi penyelenggara
PPG agar mengambil peran dan fungsinya masing-masing demi untuk memperlancar
pelaksanaan PPG.
Jakarta, 8 Oktober 2012
Direktur Pendidikan Madrasah
Cap dan Tanda tangan
Prof. Dr. Dedi Djubaedi, M.Ag.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru RA/madrasah bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru;
2. Menghasilkan guru yang bersertifikat pendidik;
3. Meningkatkan mutu pendidikan.
B. Syarat Peserta
Peserta program PPG bagi guru RA/madrasah harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Umum
a) Berstatus sebagai guru tetap RA/madrasah;
b) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang
diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
c) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV;
d) Berusia Maksimal 58 Tahun pada Tanggal 31 Desember 2012;
e) Memiliki pengalalaman mengajar sebagai guru di lembaga pendidikan formal
(sekolah/madrasah) minimal 7 (tujuh) tahun per 31 Desember 2012, atau telah
menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005;
f) Guru yang memperoleh ijasah S-1/D-IV setelah tahun 2005 harus dapat
menunjukkan ijasah Diploma sesuai dengan peruntukannya, yaitu: D-I (Guru RA);
D-II (Guru MI); D-III/Sarjana Muda (Guru MTs)
2. Khusus
a) Guru Tetap Yayasan yang Bukan Pegawai Negeri Sipil;
b) Guru Kelas MI, guru Al-Qur`an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI, atau Bahasa
Arab;
c) Diutamakan berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
d) Namanya tercantum dalam sisa long list peserta sertifikasi guru RA/madrasah tahun
2012 yang di-up load (diunggah) di web Kementerian Agama;
e) Membuat pernyataan siap mengikuti pendidikan sampai selesai di atas meterai Rp
6000. (format A.1. terlampir);
f) Mendapat ijin dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali mengajar
setelah lulus PPG dalam bentuk pernyataan yang ditulis di atas kertas bermeterai
6000. (contoh format terlampir);
g) Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG;
h) Belum pernah ikut sertifikasi guru (lulus atau tidak lulus) baik melalui penilaian
portofolio (PF), PLPG, ataupun PPG;
i) Mengikuti PPG sesuai dengan ijasah S-1 yang dimiliki atau sesuai dengan mata
pelajaran yang diampu minimal 7 tahun;
C. Mekanisme Pendaftaran
PPG tahun 2012/2013 hanya diperuntukkan bagi guru RA/madrasah dalam jabatan yang
namanya sudah tertera dalam Sisa Long Listcalon peserta sertifikasi guru yang telah
di- up loaddalam web Kementerian Agama. Guru RA/madrasah dalam jabatan yang
namanya belum tertera dalam sisa long list tidak diperkenankan mendaftarkan diri. Guru
RA/madrasah dalam jabatan yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada poin B
dipersilahkan mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan.
Formulir dapat diambil di kantor wilayah Kementerian Agama (u.p. Bidang Mapenda),
kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (u.p Seksi Mapenda), perguruan tinggi
penyelenggara PPG, atau di-down load (unduh) dari situs resmi Kementerian Agama RI.
Formulir yang telah diisi secara lengkap, benar, dan jelas harus ditandatangani oleh kepala
madrasah dan Kepala Seksi Mapenda/Kependais, selain tanda tangan calon peserta di
tempat yang telah disediakan. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada Panitia PPG di
perguruan tinggi melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dilampiri dengan:
1. Foto copy ijazah S-1/D-IV (dan ijazah Diploma, khusus bagi guru yang ijazah S-
1/D-IV diperoleh setelah tahun 2005);
2. Surat Keterangan mengajar dari RA/madrasah yang menjadi Satminkalnya.
Pada prinsipnya setiap calon peserta diperbolehkan memilih perguruan tinggi
penyelenggara PPG mana saja yang membuka program studi sesuai dengan mata pelajaran
guru tersebut. Namun, SANGAT DIANJURKAN calon peserta memilih PERGURUAN
TINGGI TERDEKAT yang menyediakan program studi yang dikehendakinya.
Untuk memastikan bahwa namanya telah tertera dalam Sisa Long List,calon peserta
harus dapat menunjukkan nomor urutnya dalam sisa long list,jika diminta oleh Kabid atau
Kasi Mapenda.
D. Waktu dan Tempat Pendaftaran dan Seleksi PPG
Pendaftaran PPG dilaksanakan pada tanggal 15 - 26 Oktober 2012 setiap hari kerja
bertempat di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Seleksi dilakukan oleh
perguruan tinggi penyelenggara meliputi seleksi administratif dan /atau akademik. Calon
peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang di perguruan tinggi
setempat dengan menyertakan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Pernyataan mengikuti PPG sampai selesai (form A.1 terlampir);
2. Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan (contoh form terlampir);
3. Surat Pernyataan auto debet (form A.2 terlampir).
Waktu dan tempat pendaftaran ulang akan diinformasikan oleh perguruan tinggi masingmasing.
E. Kuliah Perdana
Kuliah perdana program PPG akan dilakukan secara serentak di seluruh perguruan tinggi
penyelenggara pada minggu pertama bulan November tahun 2012.
F. Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG
Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru RA/madrasah dalam jabatan di lingkungan
Kementerian Agama dilaksanakan oleh perguruan tinggi agama Islam sebagaimana yang
ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1909/2012 tanggal
3 Oktober 2012 sbagaimana terlampir.
G. Biaya Pendidikan
Setiap peserta program dibiayai oleh APBN melalui mata anggaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam. Pembiayaan meliputi:
1. biaya pendidikan;
2. biaya hidup (living cost) selama 12 (dua belas) bulan;
3. bantuan sumber belajar, sekali selama mengikuti program;
4. bantuan transportasi satu kali ke dan dari tempat tinggal ke perguruan tinggi (LPTK)
penyelenggara PPG.
H. Mekanisme Pencairan Bantuan
Guru yang lulus seleksi dan telah ditetapkan oleh Direktur Pendidikan Madrasah sebagai
peserta PPG mendapatkan bantuan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bantuan ditransfer ke rekening penerima bantuan/peserta PPG melalui rekening Bank yang
telah ditetapkan dengan ketentuan bahwa SELURUH BIAYA penyelenggaraan PPG yang
ditransfer ke rekening penerima bantuan langsung di-auto debet oleh perguruan tinggi
penyelenggara PPG. Selajutnya, dana yang merupakan hak langsung peserta PPG/penerima
bantuan yang meliputi: living cost, bantuan sumber belajar, dan bantuan transportasi diberikan
kepada peserta sesuai dengan kebutuhan disertai dengan bukti penyerahan. Untuk keperluan
auto debet, penerima bantuan/peserta PPG membuat surat kuasa kepada LPTK
penyelenggara sebagaimana format A.2 terlampir.
I. Penutup
Program PPG bagi guru RA/madrasah merupakan salah satu upaya yang dilakukan
Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas guru yang memiliki kompetensi akademik dan
profesional secara berkelanjutan agar memenuhi standar nasional pendidikan. Dengan program
ini diharapkan kompetensi guru RA/madrasah dapat memberikan dampak pada peningkatan
mutu pendidikan pada RA/madrasah. Para pihak yang berkepentingan: guru RA/madrasah,
Pengawas madrasah, Kasi dan Kabid Mapenda/Kependais serta perguruan tinggi penyelenggara
PPG agar mengambil peran dan fungsinya masing-masing demi untuk memperlancar
pelaksanaan PPG.
Jakarta, 8 Oktober 2012
Direktur Pendidikan Madrasah
Cap dan Tanda tangan
Prof. Dr. Dedi Djubaedi, M.Ag.
- Daftar Sisa Longlist Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012 Kemenag
- Informasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Surat PPG KeKanwil c.q. Kabid Mapenda
- LPTK Penyelenggara PPG
- Formulir Pendaftaran
- Format A.1
- Format A.2
- Surat Pernyataan Ketua
Read more: http://datapendidik.blogspot.com/2012/10/jadwal-dan-persyatan-pendaftaran-ppg.html#ixzz2Cx7KR9of