Peraturan Terkait Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Batanghari

Peraturan Terkait Pola Pengelolaan Sumber Daya Alam WS Batanghari 
1.  Peraturan Perundangan dan Peraturan Pemerintah yang Terkait
Peraturan perundangan dan peraturan pemerintah yang terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Air di WS Batanghari diuraikan sebagai berikut :
  1. Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Undang-undang No.23 tahun 1997 Tentang  Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Undang-undang No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan,
  4. Undang-undang No.32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah,
  5. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  6. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
  8. Undang-undang No.24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana,
  9. Undang-undang No.26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,
  10. Undang-undang No.27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
  11. Undang-Undang No.18 Tahun_2008 Tentang Pengelolaan Sampah
  12. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai
  13. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air.
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2004 tentang penatagunaan tanah
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum
  16. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2006 tentang Irigasi.
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008 tentang pengelolaan sumber daya air
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang air tanah
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan enyuspunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2008 tentang dewan sumber daya air
  23. Peraturan Menteri No.11A Tahun 2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
    2.  Kebijakan yang Berlaku dalam Pengelolaan SDA
2.1. Kebijakan Sumber Daya Air
Kebijakan sumber daya air disusun dengan maksud untuk memberikan arahan strategis dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air guna mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
Kebijakan sumber daya air meliputi arahan strategis konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air untuk memecahkan masalah sumber daya air dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan pembangunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Arahan strategis sebagaimana dimaksud meliputi arahan strategis konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air untuk memecahkan masalah sumber daya air dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan pembangunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan Undang Undang no 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menyebutkan bahwa :
  1. Kebijakan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota.
  2. Kebijakan nasional sumber daya air menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan sumber daya air di tingkat provinsi.
  3. Kebijakan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota.
  4. Kebijakan sumber daya air dapat ditetapkan baik sebagai kebijakan tersendiri maupun terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan di tingkat nasional, atau provinsi, atau kabupaten/kota.
  5. Kebijakan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara terpadu yang mencakup kebijakan semua air.
  6. Kebijakan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri, disusun secara komprehensif dan selaras dengan kebijakan pembangunan di wilayah yang bersangkutan.
Perumusan Kebijakan sumber daya air Wilayah Sungai Batanghari ini akan ditentukan oleh (1) Kebijakan nasional sumber daya air dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan ditetapkan oleh Presiden. (2) Kebijakan sumber daya air di tingkat provinsi dirumuskan oleh wadah koordinasi sumber daya air provinsi yang bernama dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dan ditetapkan oleh gubernur sedangkan (3) Kebijakan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota dirumuskan oleh wadah koordinasi sumber daya air kabupaten/kota yang bernama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain, dan ditetapkan oleh bupati/ walikota.
 2.2. Arahan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
  1. Pengelolaan sumber daya air dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara konservasi dan pendayagunaan, antara hulu dan hilir, antara pemanfaatan air permukaan dan air tanah, antara pengelolaan demand dan supply, serta antara pemenuhan kepentingan jangka pendek dan kepentingan jangka panjang;
  2. Pengembangan dan penerapan sistem conjunctive use antara pemanfaatan air permukaan dan air tanah akan digalakkan;
  3. Pendekatan vegetatif dalam rangka konservasi sumber-sumber air diimbangi dengan upaya lain, antara lain rekayasa keteknikan yang lebih bersifat quick yielding;
  4. Upaya konservasi sumber-sumber air dilakukan tidak hanya untuk melestarikan kuantitas air, tetapi juga diarahkan untuk memelihara kualitas air;
  5. Pembangunan tampungan air berskala kecil akan lebih dikedepankan, sedangkan pembangunan tampungan air dalam skala besar perlu pertimbangan yang lebih hati-hati karena menghadapi masalah yang lebih kompleks, terutama terkait dengan isu sosial dan lingkungan;
  6. Pendayagunaan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan air irigasi pada lima tahun ke depan difokuskan pada upaya:
    1. Peningkatan fungsi jaringan irigasi yang sudah dibangun tetapi belum berfungsi
      • Dilakukan hanya pada areal yang ketersediaan airnya terjamin dan petani penggarapnya sudah siap
    2. Rehabilitasi pada areal irigasi berfungsi yang mengalami kerusakan
    3. Skema insentif kepada petani agar bersedia mempertahankan lahan sawahnya
  • Diprioritaskan pada areal irigasi di daerah lumbung padi
  1. Pendayagunaan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan air baku diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan pokok rumahtangga terutama di wilayah rawan defisit air, wilayah tertinggal, dan wilayah strategis;
  2. Pengendalian daya rusak air
  • Pengendalian banjir mengutamakan pendekatan non-struktur melalui konservasi sumber daya air dan pengelolaan daerah aliran sungai dengan memperhatikan keterpaduan dengan tata ruang wilayah
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dan kemitraan diantara pemangku kepentingan terus diupayakan tidak hanya pada saat kejadian banjir
  • Pengendalian banjir diutamakan pada wilayah berpenduduk padat dan wilayah strategis
  • Pengamanan pantai dari abrasi terutama dilakukan pada daerah perbatasan, pulau-pulau kecil serta pusat kegiatan ekonomi.
  1. Penataan kelembagaan melalui pengaturan kembali kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan;
  2. Dalam upaya memperkokoh civil society, keterlibatan masyarakat, BUMN/D dan swasta terus didorong;
  3. Pengembangan modal sosial dilakuakn dengan pendekatan budaya, terutama untuk menggali dan merevitalisasi kearifan lokal (local wisdom) yang secara tradisi banyak tersebar di masyarakat Indonesia untuk menjamin keberlanjutan fungsi infrastruktur;
  4. Penataan dan penguatan sistem pengolahan data dan informasi sumber daya air dilakukan secara terencana dan dikelola secara berkesinambungan