Dalam proses penyusunan RUU tentang Pengelolaan
Sampah didahului dengan : (a) hasil kajian JICA; (b) hasil kajian
Fak.Hukum Universitas Indonesia dan beberapa referensi seperti
Undang-Undang tentang Sampah di Philipina; (c) kajian tim perumus; (d)
pertemuan teknis tentang pengelolaan sampah di beberapa daerah antara
lain (Yogyakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya) dan; (e) pertemuan dengan
beberapa pakar di Bandung.
Selanjutnya, berdasarkan proses yang telah dilakukan seperti tersebut di atas dituangkan ke dalam background paper dan
pokok-pokok pikiran penyusunan RUU tentang Pengelolaan Sampah yang
kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan konsultasi publik di
beberapa daerah baik dari aspek teknis maupun aspek hukum. Untuk
konsultasi publik RUU dilakukan di beberapa daerah, yaitu Yogyakarta,
Balikpapan, dan Pekanbaru (serentak pada tanggal 25 Oktober 2005),
Denpasar (tanggal 26 Oktober 2005) dan Surabaya (tanggal 28 Oktober
2005). Putaran terakhir konsultasi publik ini dilakukan di DKI Jakarta
dengan mengundang wakil dari beberapa daerah se-Jabodetabek pada hari
ini tanggal 14 Nopember 2005.
Masukan RUU tentang Pengelolaan Sampah selain
diterima melalui konsultasi publik, draf RUU sejak tanggal 28 Oktober
2005 dapat diakses melalui Web-Site Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
dan menyampaikan saran masukannya melalui email ruusampah@menlh.go.id atau yazid@menlh.go.id .
Hal ini penting agar memberikan ruang yang cukup bagi pelibatan publik
dalam penyusunan RUU. Hal ini penting dalam rangka pemenuhan persyaratan
sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 huruf g yang menjamin asas
keterbukaan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Hasil dari konsultasi publik tersebut sejauh ini
sudah diolah datanya dan sekarang menjadi Draf RUU: R-8 /11/11/2005 dan
akan terus dikembangkan sesuai dengan hasil konsultasi publik.
Namun demikian, karena target RUU ini harus sudah
diserahkan kepada DPR-RI paling lambat akhir Desember 2005, maka apabila
ada masukan hendaknya dapat disampaikan dalam waktu paling lambat akhir
Nopember 2005.