Dalam proses penyusunan RUU tentang Pengelolaan 
Sampah didahului dengan : (a) hasil kajian JICA; (b) hasil kajian 
Fak.Hukum Universitas Indonesia dan beberapa referensi seperti 
Undang-Undang tentang Sampah di Philipina; (c) kajian tim perumus; (d) 
pertemuan teknis tentang pengelolaan sampah di beberapa daerah antara 
lain (Yogyakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya) dan; (e) pertemuan dengan
 beberapa pakar di Bandung. 
Selanjutnya, berdasarkan proses yang telah dilakukan seperti tersebut di atas dituangkan ke dalam background paper dan
 pokok-pokok pikiran penyusunan RUU tentang Pengelolaan Sampah yang 
kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan konsultasi publik di 
beberapa daerah baik dari aspek teknis maupun aspek hukum. Untuk 
konsultasi publik RUU dilakukan di beberapa daerah, yaitu Yogyakarta, 
Balikpapan, dan Pekanbaru (serentak pada tanggal 25 Oktober 2005), 
Denpasar (tanggal 26 Oktober 2005) dan Surabaya (tanggal 28 Oktober 
2005). Putaran terakhir konsultasi publik ini dilakukan di DKI Jakarta 
dengan mengundang wakil dari beberapa daerah se-Jabodetabek pada hari 
ini tanggal 14 Nopember 2005. 
Masukan RUU tentang Pengelolaan Sampah selain 
diterima melalui konsultasi publik, draf RUU sejak tanggal 28 Oktober 
2005 dapat diakses melalui Web-Site Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) 
dan menyampaikan saran masukannya melalui email ruusampah@menlh.go.id atau yazid@menlh.go.id .
 Hal ini penting agar memberikan ruang yang cukup bagi pelibatan publik 
dalam penyusunan RUU. Hal ini penting dalam rangka pemenuhan persyaratan
 sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 huruf g yang menjamin asas 
keterbukaan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang sebagaimana diatur 
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan 
Perundang-undangan. Hasil dari konsultasi publik tersebut sejauh ini 
sudah diolah datanya dan sekarang menjadi Draf RUU: R-8 /11/11/2005 dan 
akan terus dikembangkan sesuai dengan hasil konsultasi publik. 
Namun demikian, karena target RUU ini harus sudah 
diserahkan kepada DPR-RI paling lambat akhir Desember 2005, maka apabila
 ada masukan hendaknya dapat disampaikan dalam waktu paling lambat akhir
 Nopember 2005.