Proses Penyusunan RUU Pengelolaan Sampah


Dalam proses penyusunan RUU tentang Pengelolaan Sampah didahului dengan : (a) hasil kajian JICA; (b) hasil kajian Fak.Hukum Universitas Indonesia dan beberapa referensi seperti Undang-Undang tentang Sampah di Philipina; (c) kajian tim perumus; (d) pertemuan teknis tentang pengelolaan sampah di beberapa daerah antara lain (Yogyakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya) dan; (e) pertemuan dengan beberapa pakar di Bandung.
Selanjutnya, berdasarkan proses yang telah dilakukan seperti tersebut di atas dituangkan ke dalam background paper dan pokok-pokok pikiran penyusunan RUU tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan konsultasi publik di beberapa daerah baik dari aspek teknis maupun aspek hukum. Untuk konsultasi publik RUU dilakukan di beberapa daerah, yaitu Yogyakarta, Balikpapan, dan Pekanbaru (serentak pada tanggal 25 Oktober 2005), Denpasar (tanggal 26 Oktober 2005) dan Surabaya (tanggal 28 Oktober 2005). Putaran terakhir konsultasi publik ini dilakukan di DKI Jakarta dengan mengundang wakil dari beberapa daerah se-Jabodetabek pada hari ini tanggal 14 Nopember 2005.
Masukan RUU tentang Pengelolaan Sampah selain diterima melalui konsultasi publik, draf RUU sejak tanggal 28 Oktober 2005 dapat diakses melalui Web-Site Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan menyampaikan saran masukannya melalui email ruusampah@menlh.go.id atau yazid@menlh.go.id . Hal ini penting agar memberikan ruang yang cukup bagi pelibatan publik dalam penyusunan RUU. Hal ini penting dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 huruf g yang menjamin asas keterbukaan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil dari konsultasi publik tersebut sejauh ini sudah diolah datanya dan sekarang menjadi Draf RUU: R-8 /11/11/2005 dan akan terus dikembangkan sesuai dengan hasil konsultasi publik.
Namun demikian, karena target RUU ini harus sudah diserahkan kepada DPR-RI paling lambat akhir Desember 2005, maka apabila ada masukan hendaknya dapat disampaikan dalam waktu paling lambat akhir Nopember 2005.