Pengertian premi asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh seorang
pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan adanya
perjanjian pertanggungan yang dituangkan dalam polis asuransi.
Nasabah dapat menentukan jumlah premi yang akan dibayarkan sesuai
dengan kemampuannya. Nasabah juga dapat menentukan sendiri jumlah uang
pertanggungan yang diinginkan sesuai dengan kebutuhannya. Besar kecilnya
uang pertanggungan akan mempengaruhi besarnya biaya asuransi yang akan
dikenakan dan akan mempengaruhi manfaat tambahan yang dapat diambil.
Semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang
dapat diambil. Di sinilah peran seorang agen asuransi untuk membuat
ilustrasi manfaat asuransi dengan seimbang.
Jenis premi
Jenis premi dalam Prulink Assurance Account dibedakan menjadi premi berkala, premi pru saver ( investasi ) dan premi tunggal.
Premi berkala dan premi pru saver wajib dibayarkan secara berkala
sesuai periode pembayaran yang dipilih apakah bulanan, triwulan atau
tahunan. Sedangkan premi tunggal bukan merupakan kewajiban, hal ini
merupakan inisiatif nasabah sendiri untuk menginvestasikan sejumlah kas
untuk dibelikan dalam unit – unit investasi.
Alokasi premi
untuk premi berkala berturut – turut th ke 1,2,3,4,5 adalah sebesar
0%, 40%, 85%, 85%, 85%. jadi pada tahun ke 1 semuanya masuk biaya
akuisisi, baru pada tahun- tahun berikutnya potongan biayanya semakin
berkurang. Untuk tahun ke 6 sampai tahun ke 10 akan masuk ke investasi
100 %.
Untuk premi prusaver yang masuk investasi adalah sebesar 95 % sejak tahun ke 1 sampai tahun ke 10.
Catatan : apabila nasabah menginginkan mulai tahun ke 11 dan
seterusnya dapat membayar premi lagi dan ini akan 100 % menjadi
investasi bagi nasabah.
Jumlah Premi
Besarnya premi pada dasarnya adalah bebas sesuai dengan kemampuan
nasabah, namun telah ditetapkan besarnya adalah Rp 350 000. Hal ini
dimaksudkan agar calon nasabah dapat mendapatkan manfaat standar
minimal.